Angin Segar Industri Tekstil Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan baru, yakni Permenperin 5/2024. Aturan itu, dipandang pelaku industri tekstil, dapat memulihkan dan memperkuat industri padat karya tekstil dan produk tekstil (TPT). KEMENPERIN--

Menurut Jemmy, data-data rencana impor diperlukan bukan hanya pada saat masuk barang impor tetapi justru pada perencanaannya yakni pengaturan teknis yang mendukungnya.

"Sehingga pemerintah, melalui menteri dan jajaran birokrasinya bisa melahirkan kebijakan yang tepat apabila didukung data yang lebih pasti," imbuhnya. 

BACA JUGA:Telkom Raih Pendapatan Konsolidasi Rp37,4 Triliun di Kuartal Satu 2024

BACA JUGA:Harga BBM hingga Listrik Dipastikan tak Naik meski Ada Konflik Iran-Israel

Regulasi pertimbangan teknis impor dari Kemenperin menjadi angin segar bagi pelaku usaha di tengah permasalahan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang sudah melanda sejak 2022. 

Dampak dari kondisi itu, disinyalir lebih dari 85.000 pegawai industri TPT dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Utilisasi mesin mesin produksi tekstil sudah menurun di ambang mengkhawatirkan, sekitar 50--60 persen. 

Oleh karena itu, API optimistis, implementasi Permenperin 5/2024 dapat mengendalikan kekhawatiran pengsusaha selama ini.

Setidaknya Permenperin ini mengatur ketentuan mengenai pertimbangan teknis atas impor komoditas dimaksud.

BACA JUGA:Kualitas SDM Jadi Fondasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Setara

BACA JUGA:Menkominfo: Uji Coba Starlink akan Digelar Mei 2024

Tak hanya itu, beleid tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan kelancaran dan ketersediaan TPT sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri dalam proses produksi, sekaligus menjaga stabilitas serta meningkatkan penggunaan TPT, tas, dan alas kaki dalam negeri.  

"Pemberlakuan beleid ini akan mampu memastikan aspek perencanaan dan pengendalian," tuturnya. 

Lebih lanjut, Jemmy menegaskan bahwa Permenperin dan Permendag telah bersinergi dan menjadi kombinasi yang baik untuk mendorong kembali industri padat karya.

Bertolak dari permasalahan di atas dan upaya untuk terus memperbaiki industri TPT, demi kembali menjadi komoditas primadona ekspor nasional, maka pelaku industri TPT wajib berbenah. Berikut ini merupakan strategi agar industri tekstil Indonesia agar dapat mengatasi tantangan tersebut dengan sukses. Pertama, mengadopsi keberlanjutan.

BACA JUGA: Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Gejolak Geopolitik Dunia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan