Pemdes Air Muring Tuntut Hak yang Sama. Kades: Kita Ingin Kebun Kas Desa

Pemdes Air Muring Tuntut Hak yang Sama. Kades: Kita Ingin Kebun Kas Desa-Radar Utara/ Wahyudi -

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tidak hanya Pemdes Suka Medan, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) saja. 

Tetapi, tuntutan yang sama juga tengah dipersiapkan oleh jajaran Pemdes Air Muring, Kecamatan Putri Hijau

Untuk menyambut momentum perpanjangan izin HGU PT Air Muring yang diprediksi akan berakhir di tahun 2026 mendatang.

Kepada Radar Utara, Kades Air Muring, H M Soib mengaku, bahwa selama perusahaan perkebunan karet milik bakrie sumatera plantations (BSP) itu berdiri di wilayah administratif desanya.

BACA JUGA:Berikut Jadwal Libur Lebaran PAUD/TK, SD dan SMP 2024 Berdasarkan Edaran Dispendik Bengkulu Utara

BACA JUGA:Masih Soal Realisasi DD TA 2023, Masyarakat Lebong Tandai Akan “Ngadu” ke Dewan

Belum ada kerjasama kemitraan khusus apapun, yang dijalin oleh perusahaan dengan desa. 

Tentu kondisi ini kata Kades, sangat disayangkan.

"Belum ada kemitraan secara khusus yang dijalin sebagai wujud kontribusi kehadiran perusahaan kepada desa," aku Kades, saat dijumpai di kantornya pada Jumat, 22 Maret 2024.

Atas kondisi itu maka lanjut Kades, pada proses perpanjangan izin HGU perusahaan nantinya. 

BACA JUGA:Jembatan di Jalan Lintas Desa Air Muring, Berfungsi Kembali

BACA JUGA: KPM BLT Dana Desa Tanjung Harapan Terima Bantuan Rp900 Ribu

Pemdes Air Muring berharap perusahaan bisa melakukan langkah-langkah koordinasi secara persuasif untuk menampung permohonan dari desa. 

"Intinya, kami di desa menginginkan adanya kebun kas desa yang bisa difasilitasi oleh perusahaan dari luasan HGU-nya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan