Banner Dempo - kenedi

AWAS! Jangan Sampai Terjerat Kasus Hukum, Desa Harus Lakukan Ini

AWAS! Jangan Sampai Terjerat Kasus Hukum, Desa Harus Lakukan Ini-wonosari.kendalkab.go.id-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Camat Putri Hijau, Ahmadi melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, mengakui bahwa di TA 2024 ini. 

Pihaknya tengah mendorong desa-desa di wilayah kerjanya untuk membuat produk peraturan desa (Perdes). 

Gungun menilai, pembuatan Perdes oleh desa-desa ini dinilai urgen dan menjadi kebutuhan desa. 

Khususnya, sebagai bahan atau dasar desa dalam menegakkan peraturan di lingkungan desa hingga mengelola sumber-sumber pendapatan yang diterima oleh desa.

"Perdes yang dimiliki desa selama ini baru berupa draft atau rancangan. Belum ada Perdes yang mengikat atau benar-benar legal sebagai dasar desa dalam menegakkan peraturan atau mengelola kegiatan seperti pungutan yang masuk ke pendapatan asli desa (PADes) dan lain sebagainya. Sehingga penting bagi desa untuk memiliki Perdes," tegas Gungun.

BACA JUGA:Pilkades Serentak 2025, Pj Kades Harus Siapkan Ini...

BACA JUGA:Jalinbar Ketahun Steril Dari Pungli, Ini Alasan Eks Jalinbar Urai Jadi Jalur Utama

Dengan memiliki Perdes maka kata Gungun, desa akan memiliki kewenangan penuh yang tidak bertentangan dengan perbuatan melawan hukum. 

Artinya, segala bentuk penegakkan aturan atau kegiatan yang dikelola oleh desa nantinya bisa dipertanggungjawabkan.

"Contohnya seperti pungutan pasar dan pungutan lain yang dikelola oleh desa. Itu kalau tidak ada Perdesnya sama dengan Pungli atau perbuatan melawan hukum. Nah, kita tidak ingin niat baik desa itu justru dianggap perbuatan melawan hukum. Sehingga hari ini kita mendorong seluruh desa untuk membuat dan memiliki Perdes sebagai dasar hukum kegiatan mereka," ungkapnya.

Tahapan pembuatan Perdes kata Gungun, bisa diawali oleh desa dengan melibatkan lembaga BPD. 

Dari musyawarah yang dilakukan oleh BPD dan desa itu maka nantinya akan lahir sebuah draft atau rancangan Perdes. 

BACA JUGA: Perencanaan Pembangunan Desa Bisa Jadi Temuan BPKP, Jika...

BACA JUGA: Tanpa Perdes, Biaya Surat Jual Beli Tanah = Pungli

Tag
Share