AWAS! Jangan Sampai Terjerat Kasus Hukum, Desa Harus Lakukan Ini
AWAS! Jangan Sampai Terjerat Kasus Hukum, Desa Harus Lakukan Ini-wonosari.kendalkab.go.id-
Ditambahkan Kapolsek, bahwa produk Perdes yang digunakan oleh desa dalam menerima atau mengelola pungutan juga harus Perdes yang benar-benar sudah melalui pengesahan dari pihak terkait.
"Kalau Perdes-nya masih berupa draft atau rancangan, itu belum legal," imbuhnya.
Lebih jauh, Kapolsek mengimbau, setiap kegiatan pungutan yang berlangsung, sebaiknya memiliki dasar hukum yang jelas.
Pasalnya, ketika pungutan yang berlangsung tidak memiliki dasar hukum yang legal maka lanjut Kapolsek, pungutan tersebut bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Pilkades Serentak 2025, Pj Kades Harus Siapkan Ini...
BACA JUGA:Jalinbar Ketahun Steril Dari Pungli, Ini Alasan Eks Jalinbar Urai Jadi Jalur Utama
"Sebaiknya, semua kegiatan pungutan yang dijalankan harus memiliki dasar hukum yang legal. Karena pungutan yang tidak di dasari oleh aturan sama dengan perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada Pungli atau Pemerasan," demikian Kapolsek. (*)