Ciptakan Iklim Kerja Kondusif, FSPMI Perjuangkan Upah Minimum Buruh Naik 6,5 Persen di Tahun 2025

Ciptakan Iklim Kerja Kondusif, FSPMI Perjuangkan Upah Minimum Buruh Naik 6,5 Persen di Tahun 2025-Radar Utara/Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu, terus berusaha untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh di Provinsi Bengkulu khususnya di Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025.

Agar para buruh mendapatkan kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota naik 6,5 persen sesuai putusan pemerintah pusat. 

Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu, Roslan Effendi mengatakan. Pada hari Minggu, 1 Desember 2024 kemarin.

Telah dilaksanakan konsilidasi dan sosialisasi yang dihadiri perwakilan seluruh organisasi buruh baik yang bergerak diperkebunan sawit dan pengolahan CPO sawit.

BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Daftarkan Buruh Sawit ke BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:APINDO dan Serikat Buruh Tolak Soal Pemotongan Gaji Pegawai Swasta

Tentunya pertemuan yang dilaksanakan tersebut untuk menyamakan persepsi dan terjadi peningkatan hak upah yang diterima buruh

“Kami semua sudah mendengar konfrensi pers yang disampaikan Presiden Prabowo yang memutuskan upah minimum secara nasional naik 6,5 persen. Baik dilevel upah minimum Provinsi (UMP), dan upah minimum Kabupaten (UMK). Maka dari itu pernyatan tersebut menjadi kabar baik dan harus kita tindaklanjuti,” kata Roslan.

Untuk penetapan UMSP dan UMSK ini menjadi ranah yang harus dilakukan dewan pengupah daerah, baik di provinsi dan kabupaten.

BACA JUGA:Kabar Harga Sawit Turun, Petani Sawit di Mukomuko Lesu

BACA JUGA:400 Hektar Lahan Sawit Milik Warga Diusulkan Program Cetak Sawah

Yang bukan dilakukan oleh bipartite sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi.

Tentunya ini menjadi kabar baik untuk seluruh buruh karena terkait permasalahan upah untuk peningkatan kesejahteraan, sudah dibuka lebar. Tinggal lagi bagaimana lembaga terkait memperjuangkannya.

“Kita harus tau bawasanya seluruh rekan buruh baik di perkebunan dan pengolahan CPO di Mukomuko ini bagian dari penyumbang devisa karena bekerja di sektor industri ungulan maka dari itu kenaikan upah sektoral wajib kita perjuangkan,” ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan