APBD Wajib Disahkan November

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Ratu Samban, Salamun Haris-Radar Utara/Muhammad Ardhia-

Terpisah, Sekda disinggung soal lanjutan pembahasan R-APBD 2025, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu, menjelaskan masih menunggu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang kini masih berproses. 

BACA JUGA:BKD Usulkan Dana Lelang Mobnas di APBD Perubahan 2024

BACA JUGA:Dewan Pastikan Ploating APBD Perubahan Rp500 Juta Untuk Pemetaan Bumi Pekal

Lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini mengatakan, TKD 2025 sudah diterbitkan pemerintah dan segera menjadi pembahasan penyempurnaan postur anggaran yang sebelumnya ditegasi lewat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). 

Regulasi mengatur, KUA dan PPAS 2025 memang wajib disepakati lebih dulu antara eksekutif dan legislatif. Sebelum, melanjut ke penyampaian KUA-PPAS APBD Perubahan 2024.

Catatan RU, proses tersebut berlangsung cukup mulus, tanpa dibarengi riak-riak mencolok khas saat tarik ulur banyak hal saat jelang pengesahan anggaran.

Dewan yang segera berakhir pada 9 September 2024 itu pun, menjumpa sepakat begitu cepat dan proses mulus bersama eksekutif, sehingga APBD-P pun diketuk dengan tepat waktu.  

BACA JUGA:Ini Ploting Anggaran Untuk APBD 2025

BACA JUGA:Konsisten Dukung Pemekaran, Siapkan Anggaran di APBD Perubahan

"Saat ini, kami masih menunggu AKD terbentuk dan undangan dari legislatif untuk melanjutkan pembahasan dan penyempurnaan KUA-PPAS APBD 2025 yang telah disepakati," jelasnya. 

Pula dibenarkan Sekda, waktu pengesahan APBD TA 2025 sesuai regulasi wajib sudah tuntas atau ketok palu selambat-lambatnya 30 November 2024. 

"Karena sesuai regulasinya begitu," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan