Auditor Kejati Bengkulu Panggil Belasan Saksi Perkara Korupsi Dana BTT

Terlihat saksi perkara dugaan korupsi dana BTT saat dimintai keterangan oleh tim auditor Kejati Bengkulu-Radar Utara/ Wahyudi -

Yakni di DPA BPBD kabupaten dengan pagu anggaran Rp 628 juta dan BTT sebesar Rp 348 juta.

”Untuk anggaran BTT ada sejumlah tahapaan. Diantaranya, dari BPBD Mukomuko menyurati Bupati Mukomuko. Bupati perintahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mencairkan. Dan anggaran itu pun dicairkan dan digunakan oleh BPBD,” katanya.

BACA JUGA:Perkara Korupsi Gedung PA, Jaksa Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Buru Penikmat Uang Korupsi RSUD

Ditanya apa saja dugaan yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi. Kasi Intelijen belum dapat menyampaikan lebih mendetail. Karena perkara itu masih dalam proses penghitungan kerugian negara. Selain itu, penyidik terus mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk lebih menguatkan dalam penanganan perkara korupsi BTT.

"Jika nanti sudah ada perkembangan atau informasi terbaru soal perkara ini. Kita sampaikan lahi sama kawan-kawan. Dan kami juga berharap, penanganan perkara dugaan korupsi dana BTT bisa cepat dituntaskan," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan