1.679 Unit Mobil Bayar Pajak Lewat Pemutihan

1.679 Unit Mobil Bayar Pajak Lewat Pemutihan -Radar Utara/Ependi-

Data dihimpun Radar Utara, Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Bersama pada penghujung tahun 2023 lalu, mendapati jumlah kendaraan tidak tertib pajak, terbagi dalam kendaraan plat merah sebanyak 360 unit, plat kuning 271 unit serta plat hitam : 45.824 unit.

Meski begitu, melihat jumlah unit kendaraan yang tahun sebelumnya belum membayar pajak sampai dengan berakhirnya pemutihan pajak 2022. Setidaknya 42.267 unit kendaraan pajaknya mati pada 2023. 

BACA JUGA: Urgensi Lanjutan Pemutihan Pajak Vs Ribuan Kendaraan Nunggak Pajak

BACA JUGA:Soal Program Pemutihan Pajak, Begini Penjelasan Samsat Mukomuko

Direktif Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sejak Februari lalu, seperti pembebasan bea balik nama, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, bebas denda administratif dan denda SWDKLLJ.

Lebih jauh, Marsudi menjelaskan, pemberian Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu meliputi Pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB diberikan atas kendaraan yang telah teridentifikasi/terdaftar pada Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dalam wilayah Provinsi Bengkulu. 

Pembebasan yang dimaksud adalah pembebasan pokok tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih, sedangkan untuk pokok PKB tahun berjalan tetap dikenakan. 

Lebih teknis lagi, untuk pembebasan bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya (BBNKDB II) terhadap Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat, sanksi administrasi BBNKB berupa denda BBNKB II dan BBNKB Ubah Bentuk, diberikan untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih yang melakukan pendaftaran ganti nama kepemilikan atau balik nama termasuk kendaraan bermotor mutasi masuk. 

BACA JUGA:Berharap, Pemutihan Pajak Segera Dimulai

BACA JUGA:Sinyal (Lagi) Pemutihan Pajak

"Pembebasan pokok BBNKB II, denda BBNKB II dan BBNKB Ubah Bentuk diberikan sebesar 100X (seratus persen)," jelasnya.

Untuk pemberian Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya Terhadap Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih, Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu berlaku untuk kendaraan bermotor milik swasta, umum dan pemerintah. 

Persyaratan dalam proses registrasi dan identifikasi tetap berlaku sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Setiap UPTD PPD Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan khusus program pemberian pembebasan yang terhimpun setiap awal bulan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu untuk diteruskan kepada Gubernur Bengkulu sebagai laporan. 

BACA JUGA:4.000 Kendaraan Ditargetkan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan