Banner Dempo - kenedi

Soal Program Pemutihan Pajak, Begini Penjelasan Samsat Mukomuko

-Radar Utara-

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Mukomuko. Masih belum mendapat informasi soal program pemutihan ada dan tidaknya di tahun 2024. 

Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Mukomuko Suryadi, SH mengatakan. 

Meskipun sudah banyak masyarakat Kabupaten Mukomuko yang memiliki kendaraan bermotor bertanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor namun masih belum bisa dipastikan akan di lanjutkan atau tidak.

“Belum mendapat petunjuk akan ada program lanjutan pemutihan kendaraan tahun ini. Hingga saat ini pembayaran diberlakukan tarif dan sistem normal seperti biasa,” katanya.

BACA JUGA: 7 Caleg Incumbent Ini, Diprediksi Bertahan di Kursi DPRD Mukomuko

BACA JUGA: Pemerintah Mukomuko Bantu Logistik Korban Kebakaran Rumah di Talang Arah

Pembayaraan pajak kendaraan saat ini, akan dikenakan biaya administrasi, denda pertahun tunggakan, dan denda SWDKLLJ jika menunggak. 

Begitu juga dikenakan bea balik nama kendaraan jika ingin merubah surat kepemilikan kendaraan.

“Untuk besaran tarif pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan jenis kendaraan, serta tahun kendaraan. Setiap kendaraan memiliki besaran yang berbeda-beda. Jadi tidak bisa kita pastikan,” ujarnya.

Sedang jika ada program pemutihan, pemilik kendaraan akan dibebaskan seluruh beban pembayaraan yang menjadi denda. Dimana pemilik kendaraan akan diminta membayar pajak kendaraan ditahun berjalan saja. 

BACA JUGA: Disiapkan 44 Tenda Stand Pameran HUT ke-21 Mukomuko. Ini Gunanya...

BACA JUGA: Rp180 Juta Untuk Pembinaan dan Pembelian Peralatan UMKM

Setalah itu juga, dalam program pemutihan pemilik kendaraan tidak akan di bebankan bea balik nama, jika ingin mengubah nama kepemilikan.

“Yang pastinya program pemutihan itu, sangat menguntungkan karenaa wajib pajak mendapatkan pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda adminitratif pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ. Serta bebas bea balik nama,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan