Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Kibarkan Bendera Setengah Tiang-Radar Utara/Benny Siswanto-

Pancasila sebagai perekat semangat kebhinekaan, lanjutnya, harus terus dirawat sebagai sebuah landasan utama dalam menjalani kehidupan sosial dan hukum di Indonesia. 

Dengan beragam eksotisme, kekayaan alam yang dimiliki, lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini menegaskan, upaya asing untuk terus merongrong semangat kebersamaan dalam keberagaman di Indonesia yang masih terjaga. 

BACA JUGA:Anggota Paskibraka Putri Dipastikan Bisa Mengenakan Hijab Saat Bertugas Mengibarkan Bendera

BACA JUGA:Kuatkan Kota Pusaka, Bang Ken Gagas Gotong Royong Bendera Merah Putih

"Dengan Pancasila ini, kita akan menjadi manusia Indonesia yang bertindak dalam kehidupan bangsa yang tidak hanya menjunjung tinggi Ketuhanan yang Maha Esa serta memiliki prinsip-prinsip yang tidak hanya bagi Indonesia, tapi juga kemanusiaan," pungkasnya. 

Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September saban tahunnya, menjadi salah satu tradisi nasional di Indonesia atas peristiwa bersejarah. 

Sejarah berdarah yang mendera para tokoh-tokoh bangsa yang menjadi Pahlawan Revolusi tersebut, mengingatkan bagaimana kekejaman yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia atau PKI. 

Namun akhirnya Indonesia mampu memberangus PKI yang dituangkan dalam TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, leninisme. 

BACA JUGA:Kirab Bendera Merah Putih, Rohidin: Cinta Tanah Air dan Nasionalisme

BACA JUGA:Luar Biasa!!! HUT RI Ke 79, Paskibra Bengkulu Utara Bakal Kibarkan Duplikat Bendera Pusaka

Judul lengkap TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 soal PKI itu adalah tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

"...bahkan pemberlakuan larangan PKI dan ajarannya diperkuat dengan adanya berbagai ketentuan perundangan, seperti Pasal 107a sampai Pasal 107e Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana (KUHP), Penjelasan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Ormas dan Pasal 4 ayat (3) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,” kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, Hidayat Nur Wahid, Rabu, 09 November 2022. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan