Disahkan, Perda Tatib Anggota DPRD Bengkulu Utara Periode 2024 - 2029 di Koordinasikan ke Kemendagri

Ketua Panitia Khusus Tata Terib (Pansus Tatib) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Ependi SP -Radar Utara/Wahyudi Ndut-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tata Tertib (Tatib) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (DPRD BU) yang telah di paripurnakan pada Senin (23/9) lalu, di bawa ke Jakarta untuk dikoordinasikan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tatib yang yang merupakan peraturan internal Dewan ini memiliki tujuan sebagai, pedoman anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab serta menjadi standar bagi anggota DPRD dalam menjalankan pekerjaannya selaku wakil rakyat.

Ketua Panitia Khusus Tata Terib (Pansus Tatib) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Ependi SP saat dihubungi radar utara pada Senin, 23 September 2024 menjelaskan bahwa Tatib ini merupakan hal yang sangat prinsip. 

Karena Tatib ini, lanjut Ependi akan menjadi penentu arah kebijakan para wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya sebagai legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap perjalanan pemerintahan daerah.

BACA JUGA:DPRD Diminta Bentuk Pansus Pedofilia

BACA JUGA:Sidang Paripurna DPRD Bengkulu Utara, Agustanto Ketua Pansus Kode Etik, Ependi Ketua Pansus Tatib

"Untuk itu, kita koordinasikan dengan kementerian sesuai engan titah undang undang yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib DPRD," jelas Ependi kepada radar utara. 

Ependi yang juga merupakan ketua fraksi demokrat sejahtera DPRD Bengkulu Utara ini juga mengharapkan dengan adanya Perda Tata Tertib DPRD Bengkulu Utara ini, soyogyanya memberikan dampak positif terhadap kinerja anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara uang baru dilantik 9 September 2024 lalu.


--

"Untuk itu, perda tatib ini secara otomatis akan mendorong kinerja dan menjadi acuan disetiap aktivitas para wakil rakyat kita di DPRD Bengkulu Utara dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,"ungkap Ependi.

Setelah kita selesai koordinasikan dengan kemendagri nanti, lanjut Ependi kita akan segera Kembali untuk menjalankan fungsi dan tugas kita di DPRD Bengkulu Utara untuk segera merampungkan tahapan tahapan internal yang belum selesai.

BACA JUGA:Pembentukan AKD, Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Jalin Komunikasi

BACA JUGA:Berjuang Majukan Pembangunan Daerah, Fraksi Repal Bangkit DPRD Bengkulu Utara Ajak Masyarakat Bersinergi

Dengan telah selesainya perda tatib ini, kita harapkan kinerja wakil rakyat di DPRD Bengkulu Utara dapat berjalan baik dan optimal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan