KPU Terapkan Nomor Urut 4 Paslon Bupati dan Wabup Mukomuko

Terlihat masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko saat mengambil nomor urut-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, telah melaksanakan rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut 4 pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Mukomuko yang mengikuti kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 di Aula Hotel Bumi Batuah Mukomuko  Senin, 23 September 2024 siang.

Anggota KPU Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi, SH mengatakan. Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah dilakukan dan berjalan dengan lancar.

Ia menjelaskan, untuk nomor urut 1 diterima oleh pasangan calon atas nama Renjes-Rismanaji.

Yang diusung Partai Hanura, PKB dan PPP. Lalu nomor urut 2 diterima pasangan calon atas nama Huda-Rahmadi, yang diusung oleh Partai Golkar.

BACA JUGA:Pengambilan Nomor Urut, KPU Minta Paslon Tidak Kerahkan Massa Banyak

BACA JUGA:Calon Incumbent Tidak Permasalahkan Nomor Urut, Sapuan: Semua Nomor Itu Baik

Nomor urut 3 diterima oleh pasangan calon atas nama Sapuan-Wasri yang diusung Partai Demokrat, Perindo, PKS, Nasdem dan Gelora.

Lalu nomor urut 4 diterima oleh pasangan calon atas nama Edwar-Ruslan yang diusung partai PDI Perjuangan, PAN dan Gerindra.

"Pengundian dan pengambilan nomor urut sesuai tata tertib dalam pengundian dan penetapan nomor urut empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko," jelasnya.

Deni menegaskan, masing-masing pasangan calon Bupati mengambil nomor urut dengan cara mengacak seluruh tabung berisi angka nomor urut 1,2,3, dan 4. Setelah itu calon bupati mengambil tabung itu untuk mengambil nomor urut yang sudah disediakan KPU di tempat yang disediakan.

BACA JUGA:Minggu Ini, KPU Mukomuko Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati

BACA JUGA:22 September, KPU Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Mukomuko

Dijelaskannya, setelah tahapan pengundian dan penetapan nomor urut 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko. Maka tahapan berikutnya yaitu akan dilanjutkan dengan masa kampanye.

"Masa kampanye ini akan dilaksanakan selama 60 hari dimulai dari 25 September sampai 23 November 2024 mendatang. Dan kami berharap pasangan calon, tim dan lainnya mengikuti kampanye sesuai aturan yang ada," harapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan