Minggu Ini, KPU Mukomuko Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Kantor KPU Mukomuko-ist-

MUKOMUKO RU- Pleno penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko, bakal dilaksanakan Minggu, 22 September 2024. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Deni Setiabudi, SH ketika dikonfirmasi Sabtu, 21 September 2024 menjelaskan.

Untuk pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, akan dilakukan secara tertutup. Hanya saja ia memastikan, seluruh berkas milik pasangan calon tersebut diyakini lengkap dan memenuhi syarat (MS).

"Kalau plenonya tertutup. Tapi diyakini sebanyak empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko yang akan berkontestasi pada pilihan kepala daerah tahun ini, berkasnya lengkap sehingga mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati," ujarnya.

Selanjutnya, sambung Deni, jika pleno penetapan paslon selesai dilaksanakan. Maka pada hari Senin, 23 September 2024. KPU Mukomuko akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu pengambilan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.

BACA JUGA:KPU Undang Pembuat Surat Pernyataan, Warga Mengaku Namanya Dicatut

BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Gelar Pleno Penetapan DPT

Pengambilan nomor urut itu nanti akan dilaksanakan di Aula Hotel Bumi Batuah, pada jam 01.00 Wib atau pukul 13.00 Wib siang.

"Benar, untuk pengambilan nomor urut pasangan calon akan kita laksanakan jam 01.00 Wib siang di Bumi Batuah. Terkait hal itu, kami dari KPU Mukomuko sudah menyampaikan undangan kepada masing-masing pasangan calon," katanya.

Selain itu, Deni juga mengingatkan kepada seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko yang datang memenuhi undangan KPU terkait pengambilan nomor urut.

Agar tidak membawa massa terlalu banyak. Pihaknya juga mengaku, sudah menyampaikan imbauan tersebut kepada pihak liaison officer (LO) masing-masing partai politik, tim sukses dan juga masing-masing pasangan calon.

BACA JUGA:Kotak Kosong Menang Pilkada, KPU Siapkan Jadwal Ulang di 2024

BACA JUGA:Penetapan Calon Kepala Daerah, Kantor KPU Bakal Dijaga 136 Personil

"Jadi telah kita sepakati sebelumnya. Masing-masing pasangan calon hanya boleh membawa massa sebanyak 15 orang. Belasan orang itulah nantinya yang diizinkan masuk ke dalam lokasi pengambilan nomor urut," demikian Deni. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan