Stagnasi Dana Desa Tahun Penuh Pertama Prabowo-Gibran

Diolah dari Surat Direktorat jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Anatomi anggaran tahun 2025, sudah dilugas pemerintah usai menjumpa sepakat dengan DPR yang mengetuk palu Undang-Undang APBN pada 19 September 2024. Dana desa tahun depan tidak mengalami perubahan positif, angka stagnan.  

Secara angka, tidak ada perubahan ploting dana desa pada termin pembuka tahun penuh pertama pemerintahan Prabowo-Gibran tersebut. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dana desa dialokasikan pemerintah sebagaimana dituangkan dalam surat Nomor : S-116/PK/2024 tertanggal 19 September 2024 itu nilainya sebesar Rp 71 triliun.

Adapun surat yang diteken Dirjen Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman tersebut, menegasi 11 pengelokasian anggaran untuk daerah-daerah di Indonesia.

BACA JUGA:Sebelum Usulan Dana Desa Tahap 2, Kewajiban Pajak Harus Lunas!

BACA JUGA:Pemdes Kota Lekat Mudik Pra Pelaksana Titik Nol JUT Dana Desa

Dijabarkan, meliputi anggaran Dana Bagi Hasil; Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus Fisik; Dana Alokasi Khusus Nonfisik;

Kemudian Hibah ke Daerah; Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh; Dana Otonomi Khusus Provinsi-Provinsi di Papua;

Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-Provinsi di Papua; Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta; Dana Desa; dan Insentif Fiskal.

Dana Desa Untuk Provinsi Bengkulu 2025 

- Kabupaten Bengkulu Selatan Rp 105.969.594.000 

- Kabupaten Bengkulu Utara Rp 171.843.906.000

 BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun Anggaran, Desa Diminta Kebut Usulan Dana Desa Tahap 2

BACA JUGA:Pra-pembangunan Dana Desa TA 2024, Jauhi Penyimpangan!

Tag
Share