Keluhan Pelaku UMKM di Kepulauan jadi Atensi Dewan
Herlianto, S.Sos-istimewa-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Terungkapnya, penyalahgunaan program kredit lunak oleh perbankan, sampai munculnya keluhan pelaku UMKM di Enggano yang meminta dukungan akses Kredit Usaha Rakyat atau KUR, kini menjadi atensi dewan.
Wakil Ketua 2 DPRD Bengkulu Utara, Herlianto, S.Sos saat dibincangi RU menilai perlunya mitigasi di daerah terkait penyelenggaraan kredit lunak yang turut mendapatkan sorotan oleh Kementerian Koperasi di pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu.
Untuk diketahui, pemerintahan Prabowo-Gibran, kementerian tersebut dimekarkan menjadi 2 yakni Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Kemen UMKM).
"KUR yang didesain untuk memberikan akses permodalan, karena sifatnya kredit lunak ini, idealnya menjamah pelaku-pelaku UMKM di daerah. Tak terkecuali, saudara-saudara kita di kepulauan," ujarnya, mengomentari munculnya suara sumbang sulitnya akses KUR di Enggano yang menjadi wilayah administratif Kabupaten Bengkulu Utara, belum lama ini.
BACA JUGA:Tips Memasarkan Produk UMKM di E-Commerce
BACA JUGA:Wamendag Roro: UMKM Perempuan Berpotensi Memimpin Perdagangan Global
RU pada September 2024 pernah melansir adanya sorotan soal pendistribusian KUR di Indonesia. Ditukil dari Antara, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius, menilai diperlukan penyamaan gerak guna memastikan distribusi program KUR benar-benar tepat sasaran dan tepat guna.
"Perlu langkah bersama untuk memastikan akses KUR yang memberdayakan UMKM tepat sasaran," kata Yulius, 29 November 2023 dikutip dari Antara.
Di gelanggang rakor pembahasan KUR turut terungkap indikasi persoalan dari hasil monitoring yang dilakukan pemerintah pada 23 provinsi di Indonesia.
Kasuistik yang kemudian direkam pusat, utamanya masih berkutat pada prosedural teknis. Tapi kondisi ini memang dihadapkan dengan dilema. Kepercayaan bank, dihadapkan dengan trust debitur itu sendiri.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Pelaku UMKM Dapatkan Hak Terkait Penghentian Layanan QRIS
BACA JUGA:Kemendag Dorong UMKM Perempuan 'Go Global' Kuatkan Ekspor Indonesia
KUR Kecil dengan plafon di atas 100 juta hingga 500 juta, dikenai agunan tambahan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Pantauan media ini, persoalan antara perbankan dengan debitur perihal agunan, beberapa kali menyeruak.
Selain itu, dana KUR terindikasi diendapkan bank dengan cara diblokir beberapa bulan alih-alih sebagai jaminan, debitur KUR yang disinyalir tidak sesuai ketentuan hingga perilaku konsumtif debitur KUR itu sendiri yang justru tidak menggunakan akses permodalan yang didapat untuk modal produktif, tapi konsumtif.