Praperadilan Kasus Dugaan Pedofil, PN Arga Makmur Dibanjiri Simpatisan

Praperadilan Kasus Dugaan Pedofil, PN Arga Makmur Dibanjiri Simpatisan -Radar Utara/ Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyidikan dugaan asusila terhadap anak di bawah umur pada sebuah lembaga pendidikan berbasis agama di Kabupaten Bengkulu Utara oleh Polres Bengkulu Utara, diwarnai perlawanan hukum tersangka, lewat gugatan praperadilan.

Sidang perdana yang digelar Jumat, 20 September 2024 di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja, SH Pengadilan Negeri Arga Makmur itu, tersangka Ma, menilai penetapannya sebagai tersangka oleh polisi, tidak sah.

Atmosfer di sekitaran area PN Arga Makmur sejak pagi, sudah terpantau terasa beda dengan sidan-sidang praperadilan biasanya. 

Tampak simpatisan yang diperkirakan ratusan orang, turut hadir menjujug areal sidang yang sesuai undangan digelar Pukul 09.00 WIB. 

BACA JUGA:Langkah Polisi Sikapi Darurat Asusila di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Bengkulu Utara DARURAT ASUSILA

Pengamatan RU, masyarakat yang diduga simpatisan Ma itu, tidak hanya memenuhi kursi pengunjung di ruang sidang. 

Mereka yang terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak, juga berada di sekitaran gedung pengadilan, halaman dalam hingga luar pengadilan. 

Dalam permohonannya yang dibacakan para kuasa hukum Pemohon, pentolan lembaga pendidikan itu, menilai proses penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Tak hanya meminta pengadilan untuk membatalkan status penyidikan di kepolisian. 

Terhomon juga dituntut membayar ganti rugi secara materiil dan immateriil hingga angka ratusan juta. 

BACA JUGA:Jaksa Soroti Angka Kasus Narkotika dan Asusila di Bengkulu Utara

BACA JUGA:41 Anak di Daerah Ini jadi Korban Asusila

"Penetapan Pemohon sebagai tersangka sejak 20 Agustus 2024 adalah tidak sah...," tegas salah satu kuasa hukum Pemohon saat membacakan gugatannya dalam sidang terbuka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan