Bapak Bejat Asal Napal Putih Bakal "Membusuk" di Penjara
--
RADAR UTARA - MA, 54 tahun asal Desa Kinal Jaya Kecamatan Napal Putih, Bengkulu Utara, pelaku pencabulan terhadap anak kandung, terancam lapuk dan membusuk dipenjara. Itu disebabkan MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dengan ancaman jeratan undang-undang (UU) Perlindungan anak.
"Mengingat pelaku adalah ayah atau orangtuanya sendiri maka secara tegas telah diatur, akan ada pemberatan 1/3 dari ancaman pidananya yakni selama 20 tahun," ungkap Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, SH.
Dalam penanganan perkara kejahatan terhadap anak di bawah umur, Kapolsekmemastikan, setiap pelakunya akan dituntut hukuman penjara maksimal. "Pelaku harus jera. Sehingga pelaku harus dikenakan hukuman semaksimalmungkin," pungkasnya.
Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku sudah dititipkan ke Polres Bengkulu Utara. Sementara berkas perkara terhadap pelaku, masih berproses dan akan segera dituntaskan.
BACA JUGA:Bakti Sosial Membantu Korban Kebakaran di Air Sekamanak
"Pelaku kita titip ke Polres. Untuk berkas perkara sedang berjalan, mudah-mudahan segera tuntas," ujarnya.
Lebih jauh Kapolsek mewanti-wanti supaya tindak kejahatan terhadap anak dibawah umur menjadi perhatian semua pihak agar tidak terulang. "Karena sudah terlalu banyak kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur yang kita tangani. Semoga bisa menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak," demikian Kapolsek. (sig)