Penjara 20 Tahun Bapak Rudapaksa Anak

PERSIDANGAN tuntutan dalam perkara asusila terhadap anak yang digelar Pengadilan Negeri Arga Makmur, Senin (13/11).--

ARGA MAKMUR RU - Dalih mengganjar 20 tahun penjara, untuk Terdakwa inisial Ri, warga Kabupaten Bengkulu Utara (BU) sebagaimana menjadi sikap jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, agaknya sudah sangat layak. 

 

Nasib bapak yang justru menjadi pelaku rudakpaksa anak kandungnya sendiri, mirisnya sampai korban berbadan dua itu, tinggal lagi bergantung dengan fakta-fakta persidangan serta kayakinan majelis hakim nantinya dalam sidang lanjutan, dengan agenda vonis.

 

Kajari BU, Pradana Probo Setyarjo,SE,SH,MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke Widodo Khahar,SH,MH, tak menampik sikap pihaknya dalam perkara asusila itu. Karenanya, lanjut Ekke, Kejaksaan dalam tuntutannya menjerat Terdakwa dengan Pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

 

"Terdakwa dituntut dengan 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, subsidair 6 bulan penjara," jabarnya, usai sidang yang digelar, Senin (13/11).

 

Laku buruk yang dilakukan Terdakwa, tidak hanya menyebabkan korban berbadan dua. Tapi juga bakal menambah rentet beban persoalan baik fisik dan psikis akibat ulah sanga bapak bejat. Aksi rudapaksa yang dilancarkan pada rentang waktu April itu, saat korban tengah berusia 15 tahun.

BACA JUGA:Diduga Lenyapkan Aset, Oknum ASN Bakal Disidang

 

Ayah Tiri Juga Dituntut Penjara Lama

 

KEPRIHATINAN dalam kasus asusila yang mendera anak, juga masih terus berkepanjangan. Kali ini, Wa, juga warga Bengkulu Utara (BU), Selasa (14/11), turut menghadapi sidang tuntutan. 

 

Pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya, yang berusia 13 tahun, turut berhadapan dengan ancaman pasal berat. Sidang hari kedua dengan perkara yang tak jauh beda dengan hari sebelumnya. Bedanya, hanya pada hubungan antara pelaku dan korban, yang bukan kandung tersebut, turut berhadapan dengan tuntutan pasal yang sama persis. 

 

Bapak tiri itu, dijerat Pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

 

Peristiwa rudapaksa, sebagaimana dipapar dalam sidang tertutup itu, terjadi dalam kurun waktu Desember 2022 sampai dengan Juni 2023. Mirislah lagi, pelaku aksi asusila itu dilancarkan pelaku hingga belasan kali. 

 

"Terdakwa dalam melancarkan aksinya dibarengi dengan pengancaman, kalau menolak ajakan pelaku," pungkasnya. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan