Banner Dempo - kenedi

Makin Mudah, Tagihan Gas Bumi Jargas Kini Bisa Dibayar Lewat Aplikasi MyPertamina

Pembayaran tagihan gas bumi Jargas kini lebih mudah dengan aplikasi MyPertamina. -(Dok. Pertamina)-

Pembayaran tagihan gas melalui aplikasi MyPertamina akan menambah kemudahan bagi pelanggan yang mencapai lebih dari 556.320 rumah tangga dan 2.017 pelanggan kecil untuk memenuhi kewajiban pembayarannya.

Tagihan pemakaian gas bulanan biasanya disampaikan melalui e-mail atau dapat dilihat melalui aplikasi PGN Mobile atau MyPertamina maupun menghubungi Pertamina Call Center 135 mulai tanggal 6 setiap bulannya.

Periode pembayaran tagihan gas bumi PGN adalah tanggal 6 – 20 di setiap bulan.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Raih Sertifikasi ISCC CORSIA, Pertama di Asia Tenggara

BACA JUGA:Kilang Pertamina Internasional Luncurkan Inisiatif Strategis Setara USD321 Juta

Adapun kemudahan pembayaran tagihan gas bumi saat ini sudah bisa melalui channel pembayaran MyPertamina, ATM Bank (Mandiri, BNI, BRI, BCA, BTN, BSI, CIMB, Bank Lampung), Agen Pembayaran (PPOB), Pos Indonesia, Pegadaian, Indomaret, Alfamart, Alfamidi, DanDan, e-commerce (Tokopedia, Mitra Tokopedia, Blibli dan Shopee), dan e-Wallet (Gopay, DANA, dan LinkAja).

Sepanjang tahun 2023, Indeks Kepuasan Pelanggan PGN atau Customer Satisfaction Index (CSI) masuk kategori sangat baik.

Kerja sama dengan Subholding C&T menjadi upaya bersama untuk mempertahankan dan meningkatkan layanan terbaik, serta menciptakan customer experience yang excellent.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan sinergi antar Subholding maupun Anak Perusahaan yang semakin kuat akan semakin meningkatkan kinerja perusahaan di semua lini bisnis.

BACA JUGA:BPH Migas dan Pertamina Kompak, Pemprov Bengkulu Bentuk Timdu

BACA JUGA:Pertamina Dorong Optimalisasi Kilang untuk Ketahanan Energi Nasional

“Pertamina komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan berbagai inovasi dan digitalisasi yang dijalankan Perusahaan,” ujar Fadjar. (**)

 

Sumber bumn.go.id

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan