Siap-siap Terima Konsekwensinya! Anggota BPD Berstatus ASN PPPK Segera Dievaluasi
Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP-dok/koranrb.id-
"Yang dikatakan dobel job ini, mereka anggota BPD menerima tunjangan dari desa dan menerima gaji dari pemerintah lantaran statusnya sebagai ASN PPPK.
Ini tidak boleh dan yang bersangkutan harus memilih salah satunya dan mengundurkan diri," imbuhnya.
"Kami berharap, mereka yang berstatus ASN PPPK bisa mengundurkan diri dan posisinya dapat digantikan oleh PAW.
BACA JUGA:ASN dan PPPK Boleh Menjadi Anggota BPD Dengan Catatan Ini..
BACA JUGA:Tunjangan Salah Satu Anggota BPD Lebong Tandai Tak Cair. Diduga, Ini Penyebabnya...
Sehingga rekan-rekan lain di desa memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi di desa," demikian Rahmat Hidayat. (*)