Jangan Salah, Ini Syarat Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Jangan Salah, Ini Syarat Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah-Radar Utara/Benny Siswanto-

Waktu pendaftaran paling terakhir yakni hari Kamis, 29 Agustus 2024, waktunya akan ditutup oleh KPU Bengkulu Utara pada Pukul 23.59 WIB. 

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Bacalon Kada, Rawan Hoaks

BACA JUGA:Genting Kepastian Aturan Menuju Pendaftaran

"Secara umum, syarat pendaftaran diterangkan dalam poin ke-4 mulai dari huruf a hingga huruf s. Kemudian wajib memenuhi persyaratan lainnya yang ditegas dalam poin ke-5 mulai dari huruf a hingga d," jelas Santoso. 

Melihat dinamika politik di daerah, hampir dipastikan perhelatan Pilkada 2024 nanti mirip dengan Pilkada 2019 lalu. Dimana, petahana dalam posisi melawan kolom kosong alias calon tunggal. 

Mekanisme Akses Silon untuk Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah 

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bengkulu Utara mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara;

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Bacalon Kada, Rawan Hoaks

BACA JUGA:Genting Kepastian Aturan Menuju Pendaftaran

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bengkulu Utara menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bengkulu Utara serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://shorturl.at/rn3jL

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan