Banner Dempo - kenedi

Jelang Pendaftaran Bacalon Kada, Rawan Hoaks

Pernyataan KPU yang diduga hoaks, menyebar di media sosial salah satunya pada grup-grup percakapan-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tiga hari menuju waktu pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024, hoaks atau informasi bohong menjadi kerawanan. 

Apalagi, Jumat, 23 Agustus 2024 hingga Pukul 16.02 WIB, belum ada konfirmasi dari KPU jajaran membenarkan adanya petunjuk teknis, terbaru dari KPU ke daerah. 

Pegangan sikap KPUD, masih merujuk tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah menapaki jadwal pendaftaran bakal pasangan calon. Itu dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024.

Beleid itu, mengatur tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

BACA JUGA:Waspadai Hoax Jelang Pilkada 2024, Kapolsek: Jangan Saling Adu Domba!!

BACA JUGA: Bahaya Hoax, APDESI Mukomuko Ajak Masyarakat Lakukan Ini...

Aturan di atas, merupakan rumpun atau turunan dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024 yang bakal menjadi objek penyelarasan oleh KPU berdasarkan putusan MK.

Secara tahapan, kontestasi Pilkada Serentak pada tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024, memasuki waktu pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah. 

Divisi Hukum KPU Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Ervan Gustian, kepada RU menyampaikan pihaknya sebagai pengguna aturan, akan merujuk pada sikap KPU. 

Secara implisit, Ervan juga mengamini KPUD jajaran masih menunggu regulasi terbaru yang bakal lahir terkait rujukan teknis saat pendaftaran. 

BACA JUGA:Jangan Terpancing Hoaxs, Ini Imbauan Polsek Napal Putih

BACA JUGA:Milenial Harus Mampu Bentengi Diri Dari Hoax

Terkait dengan viral sebaran digital yang mengatasnamakan rilis KPU Terhadap Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Irvan tidak mengiyakan hal tersebut. 

Cermatan pada selebaran yang merangsek ke grup-grup percakapan itu, juga memiliki ketidakcermatan soal waktu. Dimana, dituliskan, Jumat, 22 Agustus 2024. Padahal, pada hari tersebut adalah tanggal 23 Agustus 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan