Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Putusan MK tetap Jadi Pedoman

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. -kpu.go.id-

6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

BACA JUGA:KPU Mukomuko Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Serahkan 25 Nama Anggota DPRD Mukomuko Terpilih ke Gubernur

10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada  27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (**)

 

Sumber infopublik.id

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan