Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Putusan MK tetap Jadi Pedoman
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. -kpu.go.id-
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
BACA JUGA:KPU Mukomuko Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU Serahkan 25 Nama Anggota DPRD Mukomuko Terpilih ke Gubernur
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (**)
Sumber infopublik.id