Jaksa Soroti Angka Kasus Narkotika dan Asusila di Bengkulu Utara
Pemusnahan barang bukti di Kejari Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-
Catatan Perkara Tahun 2023 di Pengadilan Negeri Arga Makmur
Humas Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Rika Rizki Hairani, SH, saat dikonfirmasi RU, Senin, 5 Februari 2024, menyampaikan Dari total seluruh perkara dalam 37 klasifikasi. Sepanjang 2023 yang ditangani PN Arga Makmur, berjumlah 288 perkara.
BACA JUGA: Berdalih Nagih Biaya Berobat, Ternyata Oknum Mantri Ini Residivis Kasus Asusila
BACA JUGA:GEGER...Meraba Area Sensitif ABG, Oknum Mantri Asusila Diciduk Polisi. Begini Kronologisnya...
"Dari total tersebut, telah diputus pengadilan sebanyak 253 perkara. Sedangkan perkara yang masuk selama tahun tersebut sebanyak 241 perkara," jabar Rika, di kantornya.
Cermatan RU, total perkara tersebut, terdapat 47 perkara yang merupakan tahun sebelumnya. Angka perkara yangdiatur dalam UU Perlindungan Anak, terbilang menonjol. Utamanya, asusila dengan anak yang menjadi korbannya.
Dikatakan Rika, saban tahunnya angka perkara asusila ini terus menempati tangga perkara yang mencolok. Rika menegaskan, komitmen pengadilan dalam menekan angka asusila terhadap anak, utamanya yang dilakukan oleh orang dewasa.
Meski begitu, kata dia, bukan berarti mengabaikan perkara yang melibatkan anak sebagai pelakunya. Terlebih, lanjut dia, di era globalisasi dan informasi serta perkembangan teknologi, sangat memberikan pengaruh pada suguhan-suguhan konten-konten yang memungkinkan diakses oleh seorang pengguna internet yang masih dalam umur-umur labil.
BACA JUGA:Mahasiswa KkN UINFAS Diskusi Lintas Agama dan Sosialisasi Narkoba Bersama Pemuda
BACA JUGA: Legislator Motori Perang Lawan Narkoba
"Komitmen pemberantasan asusila terhadap anak ini, menjadi salah satu fokus pengadilan. Tak jarang, vonis yang dijatuhkan pun berat. Sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan ditambah dengan keyakinan hakim," terang Rika yang masih berusia 29 tahun itu.
Perkara perlindungan anak yang berjumlah 44 perkara pada tahun 2023, sebanyak 36 perkara telah menjumpa vonis. Salah satunya, terus Rika, adalah perkara yang menjadi perhatian publik luas.
Pelaku Pidana Asusila Anak Dihukum Berat
Meski begitu, Rika menegas, titik tekan vonis yang dijatuhkan hakim, bukan pada viralitas. Tapi lebih kepada obyektivitas, sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta persidangan.
Salah satunya, perkara dengan terpidananya bernama Kakak Mulyana. Oknum guru honorer sekolah dasar itu, diganjar majelis hakim dengan 20 tahun penjara, ditambah lagi dengan denda sebesar Rp 5 miliar subsidaritas.