Pemkab Mukomuko Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Mukomuko, R Panji Surya, SH-Radar Utara/Wahyudi -

Untuk tim audit kasus stunting ini nanti dibawah langsung koordinasi bupati dan Ketua TPPS Kabupaten Mukomuko.

“Sehingga sinergitas setiap kegiatan dapat terlaksana dan ditarget Kabupaten Mukomuko bisa merdeka dari kasus stunting di tahun 2024 ini," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Komitmen Percepat Turunkan Stunting di Mukomuko

BACA JUGA: Pencegahan Stunting dan Kekerasan Terhadap Anak Jadi Konsen Pemdes Tanjung Alai

Ditambahkan Panji, audit kasus stunting merupakan bagian penting dalam upaya penanganan stunting yang tepat dan cepat.

Dimana, hasil audit kasus stunting dapat membantu mengkonsolidasikan seluruh sumberdaya dari berbagai pihak dalam penanganan stunting.

Dengan audit kasus stunting ini maka nanti akan benar-benar diketahui kondisi dan sebaran penerima manfaat serta kebutuhan yang diperlukan dalam mengentaskan kondisi stunting di Kabupaten Mukomuko.

Dan hal ini juga perlu pemahaman bersama dengan seluruh perangkat daerah.

BACA JUGA: Penanganan Stunting dan BLT Masih Prioritas Penggunaan DD 2024

BACA JUGA: BKKBN Diajak Berperan Turunkan Prevalensi Stunting 14 Persen

"Selain itu penyiapan dokumen kebijakan pelaksanaannya harus segera disiapkan. Termasuk petunjuk pelaksanaan dan teknisinya dalam upaya penanganan stunting di daerah ini. Mudah-mudahan saja dengan upaya ini nanti maka target Kabupaten Mukomuko bebas stunting dapat tercapai," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan