Ini Dia Daftar UMP se-Indonesia Berlaku 2024. Provinsi Bengkulu Jadi Rp2,5 Juta

--

RADAR UTARA - Sesuai dengan perintah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Para Gubernur di seluruh Provinsi di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada 21 November 2023.

Atas kebijakan itu, maka saat ini, tidak ada lagi UMP yang berada di bawah 2 juta. Penetapan Upah Minimum tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Ida menjelaskan, dari PP 51/2023 tersebut, para Gubernur dan kepala daerah perlu memahami penetapan Upah Minimum yaitu pertama. Kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut. 

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih. Wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU)

Lantas berapa kenaikan UMP di Provinsi Bengkulu?

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No G.469.DKKTRANS Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024. Telah menetapkan kenaikan UMP dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079,24.

Dalam SK tersebut ditegaskan bahwa keputusan itu berlaku per tanggal 1 Januari 2024 sehingga kepada Perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari ketentuan UMP Bengkulu. Harus menyesuaikan dengan keputusan Gubernur ini. 

BACA JUGA:UMP Ditetapkan Naik, Perusahaan Diingatkan Untuk Patuh

Disamping itu, pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, sebagai instansi teknis diharuskan melakukan sosialisasi terhadap keputusan Gubernur ini.

“UMP ini naik 3.38 persen, kenaikkannya kisaran Rp88.500," ujar Rohidin Mersyah.

Berikut daftar UMP 2024 yang ditetapkan masing-masing gubernur:

1.UMP Aceh Rp 3.460.672 (Naik 1,38 persen dibandingkan 2023)

2. UMP Sumatera Utara Rp 2.809.915 (Naik Rp 99.122 atau 3,67 persen dibandingkan 2023)

3. UMP Sumatera Barat Rp 2.811.449 (Naik Rp 68.973 atau 2,52 persen dibandingkan 2023)

4. UMP Riau Rp 3.294.625 (Naik Rp 102.963 dibandingkan 2023)

5. UMP Kepulauan Riau Rp 3.402.492 (Naik 3,76 persen dibandingkan 2023)

6. UMP Jambi Rp 3.037.121 (Naik Rp 94.000 atau 3,2 persen dibandingkan 2023)

7. UMP Sumatera Selatan Rp 3.456.874 (Naik Rp 52.000 atau 1,55 persen dibandingkan 2023)

8. UMP Bengkulu Rp 2.507.000 (Naik 3,86 persen dibandingkan 2023)

9. UMP Bangka Belitung Rp 3.640.000 (Naik Rp 139.904 atau 4,066 persen dibandingkan 2023)

10. UMP Lampung Rp 2.716.496 (Naik Rp 83.212 atau 3,16 persen dibandingkan 2023)

11. UMP Banten Rp 2.727.812 (Naik Rp 66.532 atau 2,50 persen dibandingkan 2023)

12. UMP DKI Jakarta Rp 5.067.381 (Naik Rp 3,3 persen dibandingkan 2023)

13. UMP Jawa Barat Rp 2.057.495 (Naik 3,57 persen)

14. UMP Jawa Tengah Rp 2.036.947 (Naik 4,02 persen)

15. UMP DIY Rp 2.125.897 (Naik Rp 144.115 atau 7,27 persen dibandingkan 2023)

16. UMP Jawa Timur Rp 2.165.244 (Naik Rp 125.000 atau 6,13 persen dibandingkan 2023)

17. UMP Bali Rp 2.813.672 (Naik Rp 100.000 atau 3,68 persen dibandingkan 2023)

18. UMP Nusa Tenggara Barat Rp 2.444.067 (Naik Rp 72.660 atau 3,06 persen)

19. UMP Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826 (Naik Rp 62.832 atau 2,96 persen)

20. UMP Kalimantan Barat Rp 2.702.616 (Naik 3,6 persen)

21. UMP Kalimantan Tengah, belum ada putusan resmi

22. UMP Kalimantan Selatan Rp 3.282.812 (Naik Rp 132.835 atau 4,22 persen)

23. UMP Kalimantan Timur Rp 3.360.858 (Naik Rp 159.459 atau 6,20 persen)

24. UMP Kalimantan Utara belum ada putusan resmi

25. UMP Sulawesi Utara Rp 3.545.000 (Naik Rp 57.920 atau 1,67 persen)

26. UMP Sulawesi Tengah Rp 2.736.698 (Naik Rp 137.152 atau 8,73 persen)

27. UMP Sulawesi Selatan Rp 3.434.298,00 (Naik 1,45 persen)

28. UMP Sulawesi Tenggara Rp 2.885.964 (Naik Rp 126.980 atau 4,6 persen)

29. UMP Gorontalo Rp 3.025.100 (Naik 1,19 persen)

30. UMP Sulawesi Barat Rp 2.914.958 (Naik Rp 43.163 atau 1,50 persen)

31. UMP Maluku belum ada putusan resmi

32. UMP 2024 Maluku Utara Rp 3.200.000 (Naik Rp 221.646,57 atau 7,5 persen)

33. UMP Papua Rp 4.024.270 (Naik Rp 159.574 atau 4,14 persen).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan