Banner Dempo - kenedi

347 Napi Sumringah Dapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas

347 Napi Sumringah Dapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas-Radar Utara/ Benny Siswanto-

"Remisi merupakan salah satu hak warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana diatur dalam hukum positif," terangnya. 

Irwan menambahkan, penyerahan remisi secara simbolik diberikan setelah pelaksanaan Upacara HUT ke-79 RI oleh Bupati diwakili Sekretaris Daerah.

BACA JUGA:Semarakkan HUT RI ke 79, Dispora Bengkulu Utara Gelar Berbagai Lomba Secara Gratis!!

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI, Warga Tanjung Dalam Tanam 1.000 Pohon

"Kami berharap, khususnya pada WBP yang telah bebas, dapat menerapkan pemberdayaan yang telah diberikan selama di Lapas dan siap berbaur dengan lingkungan sosial dengan baik," wejangnya memungkas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan