Di Daerah Ini Panen Tak Serentak, Begini Kata Organisasi Tani
Di Daerah Ini Panen Tak Serentak, Begini Kata Organisasi Tani -Radar Utara/ Benny Siswanto-
Produk hukum tersebut, kata dia, juga sekaligus menjadi keseriusan atas keberlangsungan kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang juga sudah ditetapkan daerah.
Kawasan strategis itu, kata dia, luasnya mencapai 3.463,96 hektar. Itu sekaligus menjadi kerja sektor regulasi yang dibidangi Barus, sebelum kemudian pensiun di penghujung tahun 2023.
BACA JUGA:Cegah Kerawanan Pangan, TNI Sinkronkan Data Sawah Tadah Hujan
BACA JUGA: Dinas Pertanian Antisipasi Lahan Cetak Sawah Ditanami Sawit
"Karenanya, saat ditanyai soal komitmen daerah di sektor pertanian, saya akan jawab, daerah kita ini sangat serius," ujar Barus, saat itu menjawab tegas.
Radar Utara membaca, utas regulasi yang sebelumnya pernah ditegas lewat peraturan kepala daerah, sebagaimana tertuang dalam Perbup 25 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang mencakup kawasan persawahan seluas 3.463,96 hektar, dilaporkan memiliki tingkat produksi mencapai 34.136,90 ton.
Maka dengan lahirnya perda ini, bakal menjadi penguat bukti keseriusan wilayah otonom ini terkait keberlangsungan sektor pangan strategis.
Meskipun, sudah nyaris 3 tahun sebelumnya, daerah tak pernah menjadi obyek dukungan fiskal pusat di sektor irigasi pertanian yang disebut-sebut disebab belum adanya Perda LP2B. (*)