Di Daerah Ini Panen Tak Serentak, Begini Kata Organisasi Tani
Di Daerah Ini Panen Tak Serentak, Begini Kata Organisasi Tani -Radar Utara/ Benny Siswanto-
BACA JUGA: Sawah Tadah Hujan Kering, Petani di Ipuh Kesulitan Air
Pantauan Radar Utara, fakta penyusutan LP2B sendiri hanya dijelas dalam beberapa kali koreksi. Mulai dari Penetapan lahan baku sawah pada 2019 luasannya mencapai 4.591,94 hektar.
Tiga tahun kemudian, dilakukan koreksi berdasarkan hasil perbaikan digitalisasi citra satelit pada 2022, luas lahan baku menciut menjadi 3.776,41 hektar.
Di tahun yang sama; 2022, anjlok lahan baku sawah ratusan hektar di daerah ini. Turut dijelaskan di Perda Perlindungan LP2B, luasannya menjadi 3.463,96 hektar.
Beleid buatan daerah sejalan fakta sanksi pusat berupa ketiadaan Dana Alokasi Khusus atau DAK Irigasi itu, menjelaskan luasan tersebut didapatkan berdasarkan hasil koreksi menggunakan faktor pengurangan peta Hak Atas Tanah dan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Berlanjut lagi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan pertanian dan perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang melakukan verifikasi atas data koreksi sehingga luas lahan baku sawah menjadi 3,4 ribu hektar.
Catatan Radar Utara, Pemda BU sudah 3 tahun paceklik anggaran di sektor pertanian. Daerah ini, baru saja menyudahi syarat regulasi yang mestinya sudah harus dibuat lama itu pada tahun 2023.
Fakta Dana Alokasi Khusus (DAK) irigasi pertanian yang tak dikucurkan pusat ke daerah, baru disikapi tahun ini dengan mengesahkan Peraturan Daerah atau Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Luput amatan di sektor legislasi tahun belakang, tentang amanah Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B itu baru disadari tahun 2023.
BACA JUGA:Petani Bengkulu Hadapi Krisis, Edi Tiger: Jual Sawah Demi Pendidikan Anak
BACA JUGA:Kejahatan di Bengkulu Utara Kian Meresahkan, Mesin Bajak Sawah Juga Dimaling
Itu dilakukan pada triwulan pertama semester kedua TA 2023. Saat itu, daerah akan menghadapi verifikasi usulan DAK 2024 yang besarannya ratusan miliar.
Saat itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) BU, Kuasa Barus,SP, menyampaikan, kalau daerah sudah memiliki Perda PLP2B.