Di Mukomuko Baru 17 Pasar Tradisional Hasilkan PAD
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hingga tahun 2024 ini, terdata baru ada sebanyak 17 pasar tradisional di Kabupaten Mukomuko menyumbangkan retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD).
Sedangkan pasar tradisional lainnya, belum memberikan kontribusi untuk daerah lantaran belum memiliki sarana dan prasarana yang dibangun oleh pemerintah.
Seperti kios, los pasar, dan bangunan yang lainnya. Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP ketika dikonfirmasi membenarkan.
Hingga saat ini baru ada sebanyak 17 pasar tradisional yang sudah memiliki bangunan dari pemerintah.
BACA JUGA:PAD Pasar di Mukomuko Ditarget Rp280 Juta
BACA JUGA:BBI Andalan PAD Dinas Perikanan Mukomuko
Sehingga pasar yang sudah memiliki bangunan pemerintah, wajib memberikan kontribusi untuk daerah.
"Dari 17 pasar itu, kita diberi target bisa menghasilkan pendapatan untuk daerah sebesar Rp280 juta. Dan InsyaAllah, target yang ditetapkan itu bisa kita penuhi dengan baik," kata Nurdiana.
Terkait soal retribusi pasar untuk PAD sebesar Rp280 juta di tahun 2024. Pihaknya mengaku telah menjalin kontrak kerjasama dengan pemerintah desa dan pihak pengelola 17 pasar tradisional yang ada di daerah ini.
Kontrak kerjasama itu telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Sedangkan untuk beban retribusi daerah masing-masing pasar tidak sama, dan disesuaikan dengan tingkat keramaian pasar tradisional tersebut. Jika pasar itu ramai, maka jumlah retribusinya juga agak besar. Begitu juga sebaliknya, jika pasar itu sepi maka jumlah retribusinya juga sedikit.
BACA JUGA:Capaian PAD Mukomuko Rendah, Biang Keroknya Perda Belum Disahkan
BACA JUGA:Perda Belum Disahkan, PAD Mukomuko Rp11 Miliar Terancam Hilang
"Untuk penetapan retribusi pasar tidak sama. Ada yang hanya jutaan dan ada yang belasan juta. Tergantung dari ramai dan tidaknya pasar itu. Dan Alhamdulillah, dari pihak pemerintah desa dan pengelola pasar tidak keberatan dengan patokan retribusi yang dibebankan pemerintah daerah," ujarnya.
Nurdiana juga meminta kepada pemerintah desa dan juga pihak pengelola pasar tradisional yang diberikan target retribusi daerah agar dapat menjalankan kewajibannya dengan baik.