Banner Dempo - kenedi

Disperindagkop Tetap Tera Ulang Timbangan Milik Perusahaan di Mukomuko

Plt Kepala Disperindagkop, Nurdiana, SE, MAP memaparkan penghapusan pendapatan asli daerah dari tera dan tera ulang timbangan. -Radar Utara/Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Mulai tahun 2024 ini, pungutan atau retribusi untuk pendapatan asli daerah atau PAD dari sektor tera dan tera ulang timbangan resmi ditiadakan.

Dengan begitu, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko. 

Tidak lagi dibebankan terhadap pendapatan asli daerah dari sektor retribusi tera dan terakhir ulang timbangan seperti di tahun 2023 lalu.

"Benar, mulai tahun ini tidak ada lagi retribusi tera da  tera ulang. Retribusi itu telah dihapus. Jadi tahun ini kami tidak lagi diberi beban PAD dari retribusi sektor tera," kata Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP ketika dikonfirmasi Selasa, 23 Januari 2024.

BACA JUGA: KPU Siapkan 858 Alat Bantu Bagi Pemilih Tunanetra di TPS

BACA JUGA:Tata Arsip di Daerah Masih Harus Dibenahi, Ada Anggaran Rp2 Miliar Lebih Tahun Ini

Meski pihaknya tidak dibebankan PAD dari retribusi sektor tera dan tera ulang di tahun 2024 ini. Namun Nurdiana mengaku, akan tetap turun ke lapangan melaksnakan tera dan tera ulang timbangan milik perusahaan. 

Salah satu sasaran yang akan dilakukan tera yaitu timbangan randan buah segar (TBS) sawit milik 16 pabrik sawit. Selain itu, pihaknya juga akan  melaksanakan tera timbangan yang ada di ram sawit, timbangan milik toko sawit dan yang lainnya. 

Tera dan tera ulang timbangan yang akan dilakukannya itu, tidak lain untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam aktivitas jual beli buah sawit.

"Kami inginkan  seluruh timbangan yang sawit yang meraka pakai itu akur. Dengan begitu, masyarakat atau pihak-pihak lainnya tidak ada yang dirugikan," jelasnya.

BACA JUGA:Korban Asusila Oknum Guru Agama Bertambah. Ini Sikap Dispendik...

BACA JUGA:Warning! Pangkalan Jangan Timbun Gas Elpiji Subsidi Pemerintah

Sedangkan untuk memulai aktivitas tera dan tera ulang timbangan sawit milik perusahaan. Besar kemungkinan baru akan dilaksanakan antara bulan Februari dan Maret 2024 bulan depan. Sekarang ini pihaknya sedang mempersiapkan surat pemberitahuan kepada perusahaan terkait kegiatan tera dan tera ulang timbangan.

"Kita susun dulu surat dan jadwalnya. Kalau sudah semuanya, baru kita turun ke perusahaan melakukan tera timbangan. Dan tera timbangan ini hanya dilakukan satu tahun sekali," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan