Tim Dibentuk, Persoalan dr Surya Ancam Seret RSUD Mukomuko
Staf Ahli Bupati, Bachtiar Sofian SH, bersama Asisten II, Agus Sumarman, MM, MPH dan didampingi Plt Kabag Pembangunan, Setiawan, ST, MM-Radar Utara/ Wahyudi -
BACA JUGA:Penyelenggaraan Ibadah Haji Sukses, Kemenag Mukomuko Gelar Syukuran
“Yang bersangkutan belum pernah disanksi, jadi diberikan sanksi teguran. Kami berharap ini kesalahan pertama dan terakhir. Kalau kembali mengulangi, Komite Medik akan menerbitkan rekomendasi pencabutan izin praktik,” tegasnya.
Ia juga menyarankan kepada pasien BPJS bernama Eka Kurnia Wati, untuk tidak takut berobat ke RSUD Mukomuko. Apalagi setelah operasi butuh perawatan lanjutan.
Katanya, manajemen RSUD bersama Komite Medik akan selalu mengawasi tindakan tenaga medis di lingkungan RSUD Mukomuko.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat luas, jika dalam pelayanan di RSUD Mukomuko ada dugaan kesalahan prosedur, baik secara administrasi maupun tindakan medis, agar kiranya dapat segera melapor dengan Komite Medik atau manajemen RSUD.
BACA JUGA:2.488 Siswa RA, MI, MTs dan MA Diusulkan Seragam Sekolah Gratis
BACA JUGA:Penyelenggaraan Ibadah Haji Sukses, Kemenag Mukomuko Gelar Syukuran
“Kalau ada oknum yang melakukan kesalahan pasti kami tindak. Terhadap masyarakat juga jangan takut melapor. Kami bisa menindaklanjuti dugaan kesalahan itu kalau ada laporan,” pesannya.
Sementara itu dr. Surya Darma ketika dikonfirmasi mengakui kesalahannya secara administrasi. Uang sebesar Rp 3,5 juta ditransfer ke rekening pribadi bukan melalui manajemen RSUD Mukomuko dan uang jutaan rupiah itu telah dikembalikan.
Surya juga menjelaskan mengenai operasi itu permintaan dari pasien yang bersangkutan. Ia selaku dokter yang menangani telah menyampaikan ke pasien dan bisa seluruhnya di cover oleh BPJS.
Tapi jaraknya satu bulan, setelah operasi pertama dilakukan. Karena untuk biaya yang ditanggung BPJS itu untuk satu diagnosa.
BACA JUGA:Dihadapan Dewan dr Surya Akui Salah, Uang Rp3,5 Juta Ditipkan Ke Oknum Wartawan
BACA JUGA: 7 Puskesmas Di Mukomuko Dibangun IPAL
“Sudah saya sarankan ke pasien seperti itu. Tapi pasien yang meminta. Saya tidak pernah memaksa. Itu permintaan dan persetujuan dari pasien yang bersangkutan. Yang jelas saya tidak melakukan pemerasan. Tapi saya akui kesalahan secara administrasi,” pungkasnya. (*)