Tak Ada Pungutan Apapun, Selain Pajak Bumi dan Bangunan Sesuai SPPT
Tak Ada Pungutan Apapun, Selain Pajak Bumi dan Bangunan Sesuai SPPT-NET -
Bisa dialokasikan sesuai kebijakan Kades lewat dana bagi hasil pajak yang diterima setiap tahun oleh desa, bukan minta ke masyarakat," tandasnya.
Lebih jauh, Sutikno menambahkan, apabila di sejumlah desa ditemukan adanya oknum petugas penagih PBB yang berinisiatif mengutip biaya tambahan ke masyarakat di luar nominal tagihan SPPT PBB.
BACA JUGA:Gedung SMP Kelas Jauh Desa Karya Pelita Diisi Siswa Baru
BACA JUGA:Sertifikasi Hasil Bangunan Dana Desa Tahun 2024 di Bangun Karya
Hal tersebut dipastikan telah melanggar ketentuan.
"Jika ada oknum yang seperti itu akan dikenakan sanksi pinalti," demikian Sutikno. (*)