Rancang Besaran UMK 2024 di Bengkulu Utara
Kepala Disnakertrans BU, Sutrino, S.Pd--
ARGA MAKMUR RU - Penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024, agaknya sudah bisa digarap dewan pengupahan. Pasalnya, kalau membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Terhitung hari ini, 21 November 2023, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024.
Kepastian waktu tersebut, sebagaimana dilugas dalam komponen beleid anyar yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan diundangkan 10 November 2023 yang mengamanahkan "Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan" sebagaimana dilugas dalam Pasal 29 ayat (1).
Kabupaten Bengkulu Utara (BU) sendiri, belum miliki UMK. Rencana kerja pemerintah daerah dalam penetapannya dan melibatkan dewan pengupahan untuk memberikan saran, praktis merupakan tahun perdana. Sejalan dengan keberadaan dewan pengupahan yang berkomposisikan, organisasi pengusaha, organisasi serikat kerja serta pemerintah di dalamnya.
Kepala Disnakertrans BU, Sutrino, S.Pd, saat dikonfirmasi, tak menampik kalau pihaknya tengah melakukan tahapan kerja dalam penetapan UMK 2024 mendatang.
"Kita tengah menunggu penetapan UMP. Sesuai mekanisme yang mengatur," kata Sutrino, kemarin.
Itu artinya, rujukan kerja bersama dengan dewan pengupahan, sudah dapat dilakukan Selasa (21/11). Sesuai dengan instruksi pemerintah yang ditegas dalam Pasal 29 ayat (1) PP terbaru.
BACA JUGA:PU Provinsi Cek Kerusakan Jalan dari Bukit Indah-Dusun Raja
Dikatakan Sutrino, rapat kerja juga, nantinya bakal melibatkan tidak hanya komposan dalam dewan pengupahan. Daerah, kata dia, juga akan melibatkan ahli yang akan melakukan kajian secara akademik, sesuai kompetensinya. Turut pula terlibat, Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pembahasannya.
"Pemda BU terus mengupayakan tertib mekanisme dan azas dan relatif sudah cukup gamblang dijelas dalam juklaknya," terangnya.
Membaca PP yang menjadi acuan penetapan UMP Tahun 2024, tepatnya Pasal 71 ayat (3), menerangkan. Dewan pengupahan kabupatenlkota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:
a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota;
b. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan; dan
c. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota.
Pada Bab penjelasan, ayat (3) juga menjelaskan, dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota, dewan pengupahan kabupaten/kota. Dapat melakukan berbagai kegiatan seperti kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait. (bep)