Sawit DAS Harus Ditumbang, Mapolda Diminta Tarik Seluruh Personel Brimob Dari Agricinal

Sawit DAS Harus Ditumbang, Mapolda Diminta Tarik Seluruh Personel Brimob Dari Agricinal-Radar Utara/Sigit Haryanto-

Dengan mengambil langkah tegas berupa menarik seluruh personel pengamanan atau brimob yang saat ini bertugas dan ditugaskan di area HGU PT Agricinal Sebelat. 

Hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum atau PH korban penembakan oleh oknum aparat yang diduga anggota Brimob Polda Bengkulu di PT Agricinal Sebelat, Sasriponi Bahrin Ranggolawe, SH, kepada Radar Utara, Rabu, 17 Juli 2024, kemarin. 

Permintaan dan harapan ini disampaikan, kata dia, karena pihaknya menilai bahwa kehadiran aparat keamanan yang ditugas di area HGU perusahaan itu malah menimbulkan kesan negatif di tengah masyarakat. 

Pasalnya, kata dia, keberadaan oknum aparat atau oknum personel Brimob yang ditugaskan di lokasi HGU tersebut, sangat potensial dan rawan berbenturan dengan masyarakat sipil. 

BACA JUGA:Lega dan Luar Biasa, Akhirnya Tabut Bengkulu 2024 Tebuang Juga

BACA JUGA:Dinas Satpol PP Halau Penyebaran HIV dan Sifilis di Mukomuko

"Seakan-akan aparat ini dibentukan dengan masyarakat dan ini jangan dibiarkan. Kami minta bapak Kapolda Bengkulu untuk segera menarik anggota Brimob yang ditugaskan di HGU perusahaan terutama di PT Agricinal Sebelat," kata dia. 

Sasriponi mengakui, pasca insiden penembakan oleh oknum anggota Brimob Polda Bengkulu terhadap dua warga sipil di Desa Pasar Sebelat dan Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau ini. 

Pihaknya bersama pihak keluarga korban, belum melihat itikad baik atau komunikasi apapun yang dilakukan baik oleh pihak perusahaan ataupun dari pihak bersangkutan lainnya. 

Hanya saja, Sasriponi memastikan dan menegaskan, proses hukum atas insiden penembakan yang menyebabkan dua warga sipil terluka, akan tetap berjalan.

BACA JUGA:928 Anggota Linmas Bakal Dikerahkan Jaga TPS Pilkada di Mukomuko

BACA JUGA:Upaya Pembunuhan Donald Trump Menambah Daftar Kelam Penembakan Pemimpin Amerika

"Mediasi atau tidak, itu tidak menghilangkan unsur tindak pidana atas peristiwa yang telah terjadi. Proses hukum tetap berjalan," tegasnya. 

Diungkapkan Sasriponi, ada beberapa peristiwa tindak pidana yang terjadi didalam perkara ini. Diantaranya, kata Sasriponi, terjadinya aksi penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Bengkulu kepada dua warga sipil.

"Ada ancaman pembunuhan dalam peristiwa penembakan tersebut. Karena posisi korban waktu ditembak oleh oknum anggota Brimob itu berhadap-hadapan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan