Banner Dempo - kenedi

Menanya Tanggungjawab Moril Bimbingan Kawin, di Tengah Pandemi Kasus Cerai

Aktivis Perempuan dan Anak, Julisti Anwar,SH.-Radar Utara/ Benny Siswanto-

BACA JUGA:Penulis Wajib Coba, Berikut 7 Rekomendasi Keyboard Ergonomis Terbaik Bagi Para Penulis

Berangkat dari keprihatinan sebagai seorang kepala rumah tangga, sebagai orang tua dan sebagai wakil rakyat, Agustanto, menilai intervensi program di sektor hulu persoalan sosial ini memang sudah sangat harus secepatnya dilakukan. 

"Bahkan bila perlu, perkuatan untuk menyuarakan persoalan ini hingga tingkat kementerian, tidak salah pula untuk dilakukan. Bahkan sebuah keharusan," ujarnya. 

Dia juga berharap, OPD teknis di daerah, khususnya yang mengait pada persoalan ini dapat memiliki catatan-catatan, evaluasi atau bahkan analisis berdasarkan penelitian yang menyoroti tentang pentingnya penanggulangan persoalan sosial ini, agar lebih memiliki sentuhan-sentuhan yang lebih konkret dan mendasar. 

"Analisis mendasar, berdasarkan kasuistik yang terjadi ini sangat penting, untuk menjadi parameter dalam meramu program dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujarnya, menegas. 

BACA JUGA:Temukan, Berbagai Manfaat Kesehatan Di Buah Matoa Yanga Jarang Diketahui Oleh Banyak Orang

BACA JUGA:Yuk, Cari Fakta Efek Samping Kebanyak Minum Es Batu Bagi Kesehatan

Dari jumlah perkara permohonan yang telah masuk pada periode 19 Juni 2024, total terdapat 97 perkara permohonan dengan 74 diantaranya merupakan permohonan dispensasi kawin. 

Komparasi data ketika menjumput angka perkara pemohonan lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP, diketahui angka permohonan dispensasi kawin tahun 2023 lalu, jumlahnya 149 perkara.

Dalam warta RU awal tahun 2024, hasil wawancara dengan Pengadilan Negeri Arga Makmur, menunjukkan angka perkara perlindungan anak terbilang tinggi. Perkaranya berjumlah 44 perkara pada tahun 2023, sebanyak 36 perkara telah diputus pengadilan.  

Salah satunya, perkara dengan terpidananya bernama Kakak Mulyana. Oknum guru honorer sekolah dasar itu, diganjar majelis hakim dengan 20 tahun penjara, ditambah lagi dengan denda sebesar Rp 5 miliar subsidaritas.

 BACA JUGA:Selain Manis,Empuk, Ternyata Buah Salak Mengandung Banyak Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh. Yuk, Cari Tau Faktanya

BACA JUGA:CPNS Formasi IKN, 2001 Putra-Putri Kaltim, Masuk Slot Khusus Tahun 2024

Dari total enam belas perkara yang menjadi domain peradilan agama, paripurna tahun 2023 lalu, PA Arga Makmur, menerima 894 perkara. 

Media ini kemudian membaca dan mencermati jumlah perkara dari keenambelas jenis gugatan. Terdapat 3 besar perkara gugatan yang memiliki angka mencolok atau mendominasi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan