Banner Dempo - kenedi

Waktu Mediasi Habis, Seteru Tabat Pemda Bengkulu Utara- Pemda Lebong Tunggu Putusan MK

Bukit resam dilihat dari google earth-google earth-

Dalam persidangan itu, majelis MK pada akhirnya membacakan putusan selanya yang menegasi 3 hal yakni sebagai berikut: 

Mengadili:

Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir:

BACA JUGA:Israel dan Hizbullah Makin Tegang, Perang Besar Bisa Meletus Dalam Hitungan Hari

BACA JUGA:Ini Langkah yang Perlu Dilakukan Untuk Menjinakkan Burung Jalak

1. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak putusan ini diucapkan;

2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan.

3. Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan

Dipantau, usai mediasi di Pemprov Bengkulu yang kali pertamanya dihadiri langsung Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pertemuan 2 pemerintahan yakni Pemda Lebong dan Pemda Bengkulu Utara serta dihadiri pula Pemprov Bengkulu, turut menghadiri mediasi yang digelar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Hari Jum'at, 14 Juni 2024 lalu. 

BACA JUGA:Perjuangkan DD Bisa Naik Setiap Tahun

BACA JUGA:Ternyata, Mengecat Rambut Dapat Memicu Kanker.

Pertemuan yang masih dalam ruang lingkup amar putusan sela MK ini, berujung pada sikap masing-masing sehingga disimpulkan menunggu putusan inkrah MK. 

Untuk diketahui, MK merupakan pengadilan pertama dan terakhir dalam sistem pengujian undang-undang. Maka putusannya pun bersifat final dan mengikat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan