Banner Dempo - kenedi

PPATK Tengah Naik Daun, Bambang Pacul : Kalo Aku jadi Presiden Kepalanya Aku yang Pilih, Ngeri Ini Pak!

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto,-ANTARA-

BACA JUGA:Israel dan Hizbullah Makin Tegang, Perang Besar Bisa Meletus Dalam Hitungan Hari

Jokowi optimis, lewat RUU yang tengah ditunggu jadwal pembahasannya dari DPR itu, sangat strategis karena akan memberikan efek jera kepada koruptor di Indonesia dan dapat mengembalikan kerugian negara.

Pada injury time masa baktinya sebagai Presiden Republik Indonesia, Jokowi bahkan menitipkan pesan moral pada penerusnya, untuk memaksimalkan upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara.

"....sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ungkap Jokowi, pada Rabu, 17 April 2024 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Apakah kamu sudah mengetahui, apa saja yang menjadi elemen dari draf UU Perampasan Aset ?

BACA JUGA:Ini Langkah yang Perlu Dilakukan Untuk Menjinakkan Burung Jalak

BACA JUGA:Perjuangkan DD Bisa Naik Setiap Tahun

Tak jarang, layaknya UU TPPU yang juga jarang dikenakan kepada para pelaku tindak pidana korupsi, banyak yang belum mengetahuinya. 

Draf-nya turut diserbaluaskan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. 

Terdapat 12 hal yang ditegasi dalam ketentuan umum dalam UU ini ketika nantinya disahkan, dengan kondisi persis tanpa perubahan, seperti pengurangan atau penambahan. 

Penegasan itu meliputi : Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan mempunyai nilai ekonomis;

BACA JUGA:Ternyata, Mengecat Rambut Dapat Memicu Kanker.

BACA JUGA:Dengan Meminum Kopi Tiap Hari Jauh Dari Resiko Kematian Dini, Cek Faktanya!

Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Aset Tindak Pidana adalah Aset yang dapat dirampas oleh negara berdasarkan Undang-Undang ini;

Perampasan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Perampasan Aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan