PPATK Tengah Naik Daun, Bambang Pacul : Kalo Aku jadi Presiden Kepalanya Aku yang Pilih, Ngeri Ini Pak!
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto,-ANTARA-
Saking strategisnya posisi PPATK yang kini tengah menjadi subyek penting, dalam pengungkapan transaksi-transaksi janggal dalam jumlah jumbo, Bambang bahkan mengatakan, kalau dirinya menjadi presiden, maka kepala PPATK harus dipilih presiden.
"Wah, posisi sampean (PPATK) ini sangat sentral sekali ini pak. Ngeri ini pak," seraya menunduk, seperti menilik data-data yang pastinya turut disampaikan oleh PPATK.
BACA JUGA:Pahami, Ini 7 Tanda-Tanda WhatsApp Anda Sedang Disadap Beserta Cara Mengatasinya..
BACA JUGA:Sering Dianggap Tumbuhan Pengganggu, Ternyata Putri Malu Banyak Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh
Lembaga yang kini dipimpin, Ivan Yustiavandana ini, terpantau menjadi utas pemerintah yang sangat mendukung pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang diterangarai membuat gusar para koruptor.
Perangkat regulasi, dalam memberangus pelaku korupsi di Indonesia, salah satunya bakal diperkuat dengan UU Perampasan Aset, saat nantinya berhasil digoalkan pemerintah.
Tapi payung hukum yang akan menjadi alat negara, melakukan "pemiskinan" pelaku tindak pidana, selain adanya UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TTPU itu, belum bergulir ke gelanggang pembahasan.
Elit pemerintah, kini saling lempar situasi. Presiden Joko Widodo atau Jokowi, bahkan mengaku sudah mengirimkan surat presiden atau surpres ke DPR, tidak hanya dua kali, untuk menggulirkan draf UU ini forum pembahasan.
BACA JUGA:Memahami Bisnis Waralaba: Persyaratan, Proses, dan Peluang di Pasar Lokal
BACA JUGA:Sertifikat Elektronik, Permudah Layanan Penerbitan Sertifikat Tanah
Secara administratif, draf UU Perampasan Aset yang diklaim pemerintah, bakal menjadi genderang perang para pencuri uang negara itu, kini sudah berada di legislatif.
Jokowi, dalam peringatan 22 tahun Gerakan Anti Pencucian Uang di Istana Kepresidenan, turut mengungkap persoalan ini kembali.
Politisi PDIP itu, mengaku sudah berkali-kali melayangkan surpresnya ke DPR, agar draf RUU Perampasan dapat segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
Diketahui, pemerintah selain mendorong dengan mengirimkan draf UU Perampasan Aset. Turut pula membersamainya adalah draf UU Pembatasan Uang Kartal.
BACA JUGA:Pahami, Ini 7 Tanda-Tanda WhatsApp Anda Sedang Disadap Beserta Cara Mengatasinya..