Banner Dempo - kenedi

Penetapan Dirut RSUD M. Yunus Bengkulu Diklaim Sesuai Prosedur

Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu terkait seleksi jabatan Dirut RSUD M. Yunus Bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-

Dengan demikian, sambung Isnan, pelantikan dr. Ari Mukti Wibowo sebagai Dirut RSUD M. Yunus Bengkulu, tidak ada kesalahan ataupun indikasi unprosedural.

"Tidak ada yang kita langgar, semua mekanisme dalam pengisian jabatan tersebut kita ikuti. Seperti dengan mengikuti UU dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang berlaku," sampai Isnan.

BACA JUGA:Kaum Adam Wajib Tahu! Ini 5 Khasiat Konsumsi Kopi Campur Madu Bagi Kesehatan

BACA JUGA:Kabupaten Bengkulu Tengah Lahir dari Bengkulu Utara. Kini, 16 Tahun Sebagai Kabupaten Otonom...

Disinggung soal adanya protes, Isnan menilai, perbedaan pedapat dalam persoalan ini merupakan hal yang biasa, karena juga tergantung pada asumsi masing-masing. 

"Kita sudah melaksanakan seluruh proses dan tahapan sesuai prosedur, dan penetapan itu sudah final. Kalaupun ingin perubahan, hanya perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI) saja," ujar Isnan.

Mengingat, tambah Isnan, sejak awal Mendagri dan KASN RI sudah memberikan rekomendasi, dan juga telah memberikan persetujuan pelantikan terhadap Dirut RSUD M. Yunus Bengkulu terpilih.

"Makanya kita juga heran ketika dikatakan dalam proses pengisian jabatan Dirut RSUD M. Yunus itu, tidak sesuai mekanisme atau undprosedural," tutup Isnan.

BACA JUGA:Ada Perubahan Arah Kebijakan Dana Desa 2024

BACA JUGA:Macet Jalur Lintas Bengkulu Makin Parah, Antre Mengular Hingga 3 Jam

Sebelumnya diberitakan, PPNI dan LSM Gemawasbi Provinsi Bengkulu mempertanyakan keabsahan pelantikan dr. Ari Mukti Wibowo, sebagai Dirut RSUD M. Yunus.

Hal itu dipicu lantaran dalam proses seleksi jabatan Dirut RSUD M. Yunus, terdapat syarat yang terkesan membatasi profesi lain untuk mendaftar.

Dimana, persyaratan seleksi hanya mengakomodir profesi dokter umum dan dokter gigi. Sementara, jika mengacu pada Undang-Undang Rumah Sakit (RS), dimungkinkan dari organisasi profesi kesehatan bahkan kalangan profesional. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan