Dinas Capil Tambah Pelayanan Adminduk di Kecamatan Penarik

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi SP.-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko, akan membuka Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) di Kecamatan Penarik.

Upaya itu tidak lain untuk lebih mendekatkan dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat khususnya yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).

Untuk membuka pelayanan tersebut, Dinas Dukcapil masih mempersiapkan untuk pembelian sarana dan prasarana penunjang pelayanan di UPTD.

Termasuk pembelian peralatan untuk memberikan pelayanan perekaman data hingga pencetakan KTP elektronik.

BACA JUGA:Dukcapil Kejar Perekaman Data Jelang Pilkada

BACA JUGA:Dukcapil Bengkulu Utara Berinovasi

“Masyarakat di Kecamatan Penarik dan sekitarnya hingga saat ini membuat KTP atau KK harus datang ke kantor Dinas Dukcapil. Untuk lebih mendekatkan pelayanan bagi warga setempat. Kita akan membuka UPTD di Kecamatan Penarik seperti yang telah dibuka di Kecamatan Ipuh,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi SP.

Beroperasinya UPT di Kecamatan Penarik diperkirakan sekitar tiga bulan ke depan. Pihaknya tengah mempersiapkan kebutuhan, termasuk peralatan yang akan dibeli dengan menggunakan dana APBD tahun 2024.

Diantaranya kebutuhan komputer, satu seat alat perekaman data KTP elektronik dan lainnya. Termasuk tengah dilakukan pengurusan perizinan hingga payung hukum.

Meski bertahap untuk lebih mempercepat dan lebih mendekatkan pelayanan bagi masyarakat, akan terus dimaksimalkan.

BACA JUGA: Dinas Dukcapil Mukomuko, Buka Layanan Adminduk di Penarik

BACA JUGA: Dinas Dukcapil Pastikan Blangko KTP Elektronik Aman

Pihaknya juga merencanakan, seluruh tempat pelayanan pembuatan administrasi kependudukan dan tempat pelayanan lain di dinas ini menjadi UPTD. Khususnya seluruh kantor kecamatan yang ada di daerah ini.

"Harapan kami setiap kecamatan nantinya bisa memberikan pelayanan adminduk di kantor kecamatan setempat. Sehingga jarak tempuh warga yang akan berurusan khususnya pembuatan adminduk lebih dekat,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan