Banner Dempo - kenedi

Belum Disalurkan, Dana Banpol Disiapkan Rp500 Juta

Belum Disalurkan, Dana Banpol Disiapkan Rp500 Juta-Radar Utara/ Arie Ade Putra-

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dana bantuan untuk partai politik (Banpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Mukomuko tahun 2024 ini mencapai Rp500 juta.

Namun kabar terbaru, dana tersebut belum dilakukan penyaluran oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

’’Belum ada penyaluran untuk dana bantuan ke parpol yang ada kursi di legislative kabupaten,” kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Ali Muchsin, S.Pd, MAP.

Ia juga menyatakan, belum tersalurnya dana banpol bukan dikarenakan tidak tersedianya anggaran.

BACA JUGA:Pecah Telor, Golkar Mukomuko Bakal Dapat Dana Banpol Ratusan Juta Setiap Tahun

BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada Ditransfer, KPU Rp 25,3 Miliar dan Bawaslu Rp3 Miliar

Tetapi masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Ini merupakan syarat wajib sebelum dilakukan pencairan dana Banpol.

Ia juga menyampaikan, untuk teknis penyaluran dana banpol nantinya diantaranya untuk Januari hingga September 2024 mendatang.

Sedangkan untuk hitungan kursi disalurkan ke parpol yang ada keterwakilannya di legislatif, masih menggunakan data yang parpolnya ada kursi.

Sedangkan untuk Oktober, November dan Desember 2024 akan di hitung kembali jumlah parpol dan kursi keterwakilannya yang baru atau perserta Pemilu hasil Pileg Februari 2024 lalu.

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Rampungkan Hibah Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Anggaran Hibah Bantuan Parpol Dialihkan

"Ini juga nantinya akan kami koordinasikan lebih lanjut ke pihak-pihak terkait lainnya. Yang jelasnya, anggaran banpol sudah siap. Tinggal menunggu dilakukannya proses. Ini setelah hasil LHP tahun lalu sudah diterima,” jelasnya.

Diketahui, parpol yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Mukomuko, akan mendapat dana Banpol.  Besaran dana Banpol yang diterima setiap Parpol, disesuaikan dengan total perolehan dikali sekitar Rp 5 ribu  per suara. Dana Banpol itu, bisa digunakan untuk parpol, baik untuk menggelar pendidikan politik bagi kader dan masyarakat serta untuk operasional kesekretariatan partai. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan