Balon Independen, Harus Perbaiki Lagi Syarat Dukungan
Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU BU, Ganti Budiarto,S.Pi--
"Vermin perbaikan kesatu, akan dilakukan mulai tanggal 8 hingga 18 Juni 2024," ujarnya.
Jalur non parpol ini, tengah dicoba untuk digunakan Pitra Martin yang menggandeng Gusti Rahmat.
BACA JUGA:Semangat Pancasila, Modal Awal Wujudkan Bengkulu Maju Sejahtera dan Hebat
BACA JUGA:Perlawanan Lintas Generasi, Kisah Perjuangan Tolak Tambang Batubara dan PLTU
Kedua pasangan bakal calon itu, pada 12 Mei lalu menyampaikan syarat dukungan ke KPU Bengkulu Utara pada hari terakhir sebanyak 22.930 lembar dukungan.
Itu setara dengan 105 persen dari syarat dukungan minimal, untuk maju jalur independen di daerah ini.
Adapun dasar penyelenggaraan kontestasi kedua tahun ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Melihat jumlah penduduknya, Kabupaten Bengkulu Utara masuk dalam apa yang ditegaskan pada Pasal 41 ayat 2 huruf a UU Pilkada.
BACA JUGA:Jadi Primadona Ekspor, Ikan Nila Salin Bakal Susul Udang Vaname
BACA JUGA:Upaya Pemerintah Menjaga Kesehatan Reproduksi Pekerja, Pemerintah Gelar Layanan KB di Tempat Kerja
Dimana, daerah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.
DPT Pemilu terakhir daerah ini adalah 217.841. Artinya, dukungan minimal adalah 21.784 KTP
"Dalam penyerahan syarat dukungan oleh bakal calon jumlahnya sebanyak 22.930 lembar dukungan," ungkapnya.
Di tengah sistem partisan, calon dari jalur independen memang dihadapkan dengan syarat yang tidak mudah.
Selain adanya dukungan syarat minimal yang dibuktikan dengan foto copy KTP, sebaran dari dukungan pun, wajib memenuhi syarat minimal sebaran 50 persen dari total jumlah kecamatan.