Banner Dempo - kenedi

Balon Independen, Harus Perbaiki Lagi Syarat Dukungan

Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU BU, Ganti Budiarto,S.Pi--

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hasil verifikasi administrasi atau vermin atas syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, telah rampung. 

Hasilnya, bakal calon masih harus memperbaiki kembali syarat dukungan yang telah disampaikan kepada penyelenggara pemilu

Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiarto, mengamini jika pihaknya telah merampungkan vermin tahap pertama. 

Dari hasil vermin yang telah dilakukan, Ganti mengatakan, syarat yang telah disampaikan oleh bakal calon, masih diharus kembali dilakukan perbaikan. 

BACA JUGA:Wilayah Bengkulu : Waspadai Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang

BACA JUGA:Proyek Rehabilitasi Los Pasar Ikan Lubuk Sanai 3 dan Tunggang Segera Dilelang

"Vermin telah rampung dan hari ini, kami sampaikan rekapitulasi hasil vermin kesatu kepada bakal calon. Telah pula kita sampaikan kepada Bawaslu," ujar Ganti, dibincangi lewat telpon, Sabtu, 1 Juni 2024.

Perbaikan syarat dukungan yang masih harus dipenuhi, diterangkan Ganti, harus segera sampaikan kepada KPU Bengkulu Utara pada Senin, 3 Juni 2024. Selambat-lambatnya, kata dia, disampaikan oleh bakal calon pada Jumat, 7 Juni 2024. 

Bakal calon cukup diuntungkan, atas keputusan KPUD yang menyerahkan hasil rekapitulasinya sehari lebih cepat dari waktu yang diberikan oleh KPU, berdasarkan surat KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024. 

Ditegaskan beleid itu, tenggat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPUD waktunya sama yakni akan dilakukan hingga 2 Juni 2024. Sebelumnya, sesuai regulasi, vermin dilaksanakan hingga 29 Mei 2024. 

BACA JUGA:Pelaku UMKM Wajib Tau!! 8 Tips Bayar Pajak secara Online bagi UMKM

BACA JUGA:Tiga Warga Positif DBD, Dinkes dan Pemdes Ujung Padang Kolaborasi Fogging Mandiri

"Karena sudah selesai, maka cepat kita sampaikan kepada bakal calon, sehingga bisa ditindaklanjuti kembali sesuai dengan aturan teknis," ujarnya, merujuk surat tertanggal 28 Mei 2024 yang diteken Ketua KPU, Hasyim As'ari itu.

Sesuai dengan petunjuk teknis dalam surat terakhir, maka KPUD, lanjut Ganti, akan kembali melakukan vermin perbaikan kesatu dok

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan