Balon Independen, Harus Perbaiki Lagi Syarat Dukungan
Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU BU, Ganti Budiarto,S.Pi--
BACA JUGA:Tiga Warga Positif DBD, Dinkes dan Pemdes Ujung Padang Kolaborasi Fogging Mandiri
Paripurna bulan Juni, KPU di daerah akan memulai tahapan pencalonan. Hal ini menjadi penegasan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Untuk diketahui, PKPU yang dirilis pada 26 Januari 2024 yang menjadi rujukan penyelenggaraan ini, mengatur tahapan persiapan dan penyelenggaraan.
Tahap Persiapan, terbagi dalam 8 poin mulai dari perencanaan program dan anggaran, pembentukan badan adhoc sampai dengan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih.
Tahap Penyelenggaraan, diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dilanjut dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon partai politik, pendaftaran, penelitian sampai dengan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.