Forkopimda Provinsi Bengkulu Bakal Hadir dalam Mediasi Tabat antara Pemda Lebong dan Pemda Bengkulu Utara

Forkopimda Provinsi Bengkulu Bakal Hadir dalam Mediasi Tabat antara Pemda Lebong dan Pemda Bengkulu Utara -Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Santi Bessy Aswinda : Edukasi Kaum Perempuan tentang KDRT Sangat Penting

"Pada prinsipnya kita kembali mempertemukan kedua kabupaten yang tengah bersengketa terkait tata batas wilayah. Dalam pertemuan itu, kita berharap solusi datang dari kedua kabupaten," harap Rohidin.

Mahkamah Konstitusi atau MK, telah membacakan putusan selanya, sebelum mengagendakan putusan final yang direncanakan bakal dilakukan 3 bulan kedepan. 

Sikap mahkamah itu diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota. 

BACA JUGA:Regulasi Pilkades dan BPD Menunggu Penyesuaian UU Desa

BACA JUGA:Ini Waktu Paling Lambat Penyaluran Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2024

Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir: 

1. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini diucapkan; 

2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan. 

3. Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan