Tiket Penjara Dipesan, Jaksa Naikkan Perkara 20 Persen ke Penyidikan
Kejaksaan resmi menaikkan status perkara 20 persen ke penyidikan-Radar Utara/ Wahyudi -
“Sejumlah saksi-saksi pasti kita panggil lagi. Perkara ini statusnya sudah penyidikan. Tujuannya untuk mendalami alat bukti, menentukan kerugian Negara dan penetapan tersangka,” bebernya.
Ia juga menyampaikan, perkara ditingkat penyidikan ini sesegera mungkin dirampungkan. Termasuk sejumlah perkara dugaan tipikor lainny yang ditangani Kejari Mukomuko.
BACA JUGA:Penghormatan Perjuangan Bangsa, Polres Mukomuko Gelar Upacara HKN Tahun 2024
BACA JUGA:Inspektorat Mukomuko Lakukan Audit Kinerja OPD Tahun 2024
“Yang jelas, perkara yang kami tanganj ini tidak ada yang ditutup-tutupi. Silakan teman-teman wartawan dan masyarakat ikut mengawasi. Bisa langsung tanyakan ke Jaksa ataupun tim penyidik yang menangani perkara yang dikerjakan. Atau langsung tanyakan ke Kajari Mukomuko,” tegasnya.
Hanya mengulas, adapun pejabat di sejumlah OPD yang telah dimintai keterangan penyidik ketika perkara tersebut masih ditingkat penyelidikan Diantaranya pejabat di Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pejabat Dinas Perikanan, pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pejabat di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) dan pejabat di Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Dan perkara yang ditangani Kejari Mukomuk, diketahui setelah penyidik menerima laporan dari lembaga swadaya masyarakat. (*)