Pemerintah Indonesia Menyiapkan Pemanis dari Kebijakan Parkir Devisa
Di tengah ketidakpastian perekonomian global neraca perdagangan periode Januari–Maret 2024 tercatat surplus senilai USD7,31 miliar. -ANTARA FOTO-
BACA JUGA:Tarik Minat Investor Migas, Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan
BACA JUGA:Menteri Investasi: Pelibatan Masyarakat Penting Dilakukan dalam Proyek Investasi di Daerah
Khusus komoditas sumber daya alam, pemerintah telah menerapkan DHE untuk sektor itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2019.
Namun, kebijakan itu hanya mewajibkan eksportir di sektor SDA untuk melaporkan dan memasukkan DHE mereka ke rekening khusus di bank persepsi dan melaporkannya ke Bank Indonesia, tapi tidak mewajibkan mereka menyimpannya di dalam negeri atau mengkonversikannya ke rupiah.
Akibatnya, devisa tersebut hanya numpang lewat saja dan tidak memberikan kontribusi terhadap cadangan devisa negara. Padahal dalam konteks sejenis, sejumlah negara mewajibkan DHE eksportirnya untuk diparkir di dalam negeri.
Sebenarnya, kebijakan memarkir DHE di dalam negeri bukan hanya menjadi cara Indonesia. Beberapa Negara di Asia sudah menerapkan kebijakan itu untuk mengamankan cadangan devisanya. Thailand adalah salah satu yang menerapkan kebijakan itu.
BACA JUGA:Pemerintah Perluas Kewenangan Penetapan Kehalalan Produk
BACA JUGA:Percepat Transisi, Indonesia Dorong Perluasan Akses Energi Bersih
Negeri Gajah Putih itu mewajibkan pelaku usaha yang menghasilkan DHE dengan nilai USD1 juta ke atas untuk memarkirnya di dalam negeri maksimal 360 hari sejak tanggal ekspor. Hal yang sama juga dilakukan India.
Negara itu mewajibkan eksportirnya membawa pulang devisanya ke dalam negeri dalam waktu sembilan bulan. Begitu pun dengan Turki mewajibkan eksportir membawa pulang DHE ke dalam negeri 180 hari setelah transaksi.
Terlepas dari kebijakan DHE di beberapa negara, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah berencana mengenakan kebijakan, tidak hanya di beberapa komoditas, tetapi ke semua komoditas seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan di rencana revisi PP 1/2019 tersebut.
Selain berencana meluaskan komoditas yang wajib memarkir DHE-nya di dalam negera, pemerintah juga berencana memberikan insentif bagi pengusaha yang memarkir dananya di dalam negergi. Pemanis itu berupa insentif pajak penghasilan (PPh).
BACA JUGA: Pemerintah Terus Dorong Keberlanjutan Prakerja
BACA JUGA:Industri Indonesia Melaju di Tengah Konflik Global
Seperti disampaikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, pemerintah sedang menyiapkan rencana pemberian insentif PPh untuk para eksportir yang menyimpan DHE-SDA, selain dalam bentuk deposito. Nantinya, beleid tersebut akan tertuang dalam PP.