Pemerintah Indonesia Menyiapkan Pemanis dari Kebijakan Parkir Devisa

Di tengah ketidakpastian perekonomian global neraca perdagangan periode Januari–Maret 2024 tercatat surplus senilai USD7,31 miliar. -ANTARA FOTO-

Menkeu mengemukakan, rancangan peraturan pemeritah (RPP) terkait DHE-SDA masih dalam proses penyelesaian. "RPP saat ini sedang dalam proses penyelesaian," ujarnya.

Menkeu menjelaskan, sebetulnya saat ini sudah ada insentif PPh yang berlaku bagi eksportir yang menyimpan DHE-SDA di dalam negeri, yakni diskon PPh final untuk pemyimpanan DHE-SDA yang menggunakan instrumen deposito melalui PP 123/ 2015.

"Berdasarkan PP 123/2015, semakin lama retensi akan semakin kecil tarif PPh-nya.Bahkan bisa mencapai 0 persen apabila tenor untuk retensinya lebih dari enam bulan," ujar Sri Mulyani.

BACA JUGA:Antisipasi Dampak Situasi Geopolitik Global

BACA JUGA:Sawahku Menyala, Petani Pun Gembira

Saat ini, pemeritah juga telah mengatur menenai tata cara penempatan DHE SDA melalui regulasi terbaru, yakni PP nomor 36 tahun 2023. Bila ini benar-benar direalisasi, cadangan devisa semakin kuat dan tahan terhadap goncangan, ketercukupan likuiditas valas di dalam negeri  terjaga, dan masalah inflasi tinggi dan volatilitas pada nilai tukar rupiah dengan mudah teratasi. (*)

 

Sumber Indonesia.go.id 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan