Banner Dempo - kenedi

Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu, Langkah Maju Menuju Inklusi

Penyampaian nota penjelasan usulan Raperda Inisiatif DPRD tentang perlindungan dan penghormatan penyandang dissabilitas.-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Sebuah langkah maju dalam mewujudkan inklusi bagi penyandang disabilitas, telah diambil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.

Langkah tersebut berupa usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tentang perlindungan dan penghormatan penyandang disabilitas, yang merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Bengkulu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, Raperda ini, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

"Tujuannya untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan penghormatan atas hak-hak penyandang disabilitas," ungkap Usin.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Surati Camat dan Kades Gerakkan PSN Demam Berdarah

BACA JUGA:Jalan Provinsi di Terutung Mukomuko Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Menurut Usin, Raperda inisiatif tentang perlindungan dan penghormatan penyandang disabilitas itu, sudah disampaikan nota penjelasannya.

"Dengan adanya raperda ini, kita berharap seluruh perencanaan pembangunan, baik dari pemerintah maupun swasta dapat mengadopsi paradigma perlindungan, pelayanan, dan penghormatan terhadap penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu," harapnya.


--

Langkah ini, lanjut Usin, juga diharapkan dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi dan individu penggerak, pendamping, serta pemangku kepentingan swasta terutama dalam pembahasan secara formal maupun substansial.

"Ini untuk memastikan bahwa isi peraturan tersebut sesuai dengan kebutuhan sehari-hari penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu," kata Usin.

BACA JUGA:Jalan Provinsi di Terutung Mukomuko Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

BACA JUGA:Mengatasi Diabetes dan Kolesterol, Ini 6 Hal Unik Buah Belimbing....

Usin menambahkan, Raperda ini diyakini dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu, tidak hanya bagi penyandang disabilitas, tetapi juga bagi keluarga mereka dan masyarakat pada umumnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan